Berkas Pelaku Pedofil Tahap Satu, Begini Caranya Menjerat Korban di Jambi. Ajak Ketemuan di Hotel

Berkas pelaku pedofilia, Toni alias Angel (28) sudah dirampungkan. Penyidik Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jambi,

Penulis: Deni Satria Budi | Editor: Fifi Suryani
Tribun Jambi/Deni Satria Budi
Toni alias Angel (28), seorang pedofile, ditangkap Anggota Subdit IV Ditreskrimum Polda Jambi. 

Laporan Wartawan Tribunjambi.com, Deni Satria Budi

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI – Berkas pelaku pedofilia, Toni alias Angel (28) sudah dirampungkan. Penyidik Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jambi, juga sudah melimpahkan berkas warga Kepulauan Riau, ini ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jambi.

Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Benedictus Anies Purnawan, melalui Kasubdit IV, AKBP Herry Manurung, mengatakan bahwa pelimpahan tahap satu telah dilakukan beberapa waktu lalu.

Baca: Terbaru, Zumi Zola Dipanggil KPK Lagi. Ini Jadwalnya

“Sudah tahap satu. Kita limpahkan Rabu kemarin,” sebut AKBP Herry Manurung, kepada wartawan di Mapolda Jambi.

Menurutnya, saat ini belum diketahui apakah berkas sudah lengkap atau belum. Pasalnya, JPU masih melakukan penelitian. Nantinya, kata Herry, jika berkas sudah lengkap maka akan dikoordinasi untuk pelimpahan tahap dua yakni tersangka dan barang bukti.

Diketahui, modus yang dipakai Toni untuk menjerat korbannya adalah lewat medsos. Awal tahun 2017, dia membuat akun palsu di Instagram dengan nama Angel, seolah dia adalah wanita. Hasilnya, memang banyak pria yang ingin berkenalan, sampai chating.

Setelah banyak pertemanan masuk, Toni pun memilih korbannya. Orang yang dipilih, diladeninya untuk chating. Agar mengetahui nomor korban, dia mengajak ngobrol lewat WhatsApp (WA). Saat itu lah, dia memancing korban dengan mengirim foto-foto telanjang, yang didapatnya dari browsing di google. Tentu saja, dia meminta korbannya juga mengirim foto telanjang mereka.

Baca: Ketua DPRD Kabupaten Tebo dan 2 Kalangan Swasta Diperiksa KPK Terkait Dugaan Gratifikasi

Baca: The Body Shop Tawarkan Produk Spa yang Dapat Digunakan Sendiri di Rumah

Setelah beberapa bulan berhubungan, mulailah Toni membuat skenario. Sebagai Angel, dia mengaku sakit hati pada seseorang. Untuk itu, dia meminta bantuan korbannya agar bisa membalas sakit hatinya, dengan cara melakukan hal-hal cabul. Angel gadungan ini pun mulai memaksa para korban.

Dia mengancam akan menyebar foto mereka, jika tak mau mengikuti perintahnya.

Tentu saja korban ini ketakutan, dan hanya bisa menurut. Terhadap korban di Jambi, Toni mengajak korban bertemu di Hotel Jambi Raya kamar 202. Rupanya aksinya ini tercium anggota Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jambi.

Alhasil, polisi mendapat informasi kalau pelaku mengajak korban ke Hotel Jambi Raya pada Jumat (9/3). Sekira pukul 19.30, Toni datang mengajak korbannya ke dalam hotel untuk melakukan perbuatan cabul. Saat itu lah, polisi langsung menangkapnya.

Baca: Negatif Mengandung Daging Babi, Pedagang Bakso di Unja Ini Diajak Buka Cabang di Merangin

Baca: Kurir Narkoba 10 Kg asal Medan Segera Disidangkan

Baca: Ratusan Ribu Benih Lobster dari NTB Disita Ditpolair Polda Jambi, Pelaku Sukses 3 Kali. . .

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved