Kasus Gratifikasi
Terbaru, Zumi Zola Dipanggil KPK Lagi. Ini Jadwalnya
Penyidik KPK dalam waktu dekat kembali akan memeriksa Zumi Zola (ZZ) sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penerima
Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Fifi Suryani
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Dedy Nurdin
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Penyidik KPK dalam waktu dekat kembali akan memeriksa Zumi Zola (ZZ) sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penerima Gratifikasi proyek-proyek di Provinsi Jambi.
Rencana pemeriksaan ini dikabarkan oleh Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Jumat (6/4/2018) siang.
Direncananya ZZ akan kembali diperiksa pada pekan depan di Kantor KPK.
"ZZ dijadwalkan diperiksa sebagai tersangka Senin depan," katanya singkat.
Baca: Ketua DPRD Kabupaten Tebo dan 2 Kalangan Swasta Diperiksa KPK Terkait Dugaan Gratifikasi
Seperti diketahui, ZZ dijadwalkan diperiksa pada Senin (2/4/2018) lalu. Namun berhalangan hadir.
Terkait kasus yang menyeret orang nomor satu di Pemerintahan Provinsi Jambi ini, Jumat siang tadi KPK memeriksa Agus Rubiyanto, Ketua DPRD Kabupaten Tebo sebagai saksi.
Agus diperiksa sebagai saksi terkait kasus tindak pidana korupsi menerima gratifikasi proyek-proyek di Provinsi Jambi yang menyeret Gubernur Jambi, Zumi Zola dan Arfan selaku Mantan Plt Kepala Dinas PUPR Provinsi Jambi sebagai tersangka.
Kabar pemeriksaan ini dibenarkan Juru bicara KPK Febri Diansyah melalui rilisnya Jumat siang tadi.
Selain Agus Rubiyanto, ada dua saksi lainnya yang turut di periksa penyidik lembaga anti rasuah ini.
Yakni Khalis Mustiko dan Ahmad Mustafad dari kalangan wiraswasta dan swasta.
"Ada tiga saksi yang hari ini diperiksa di gedung KPK untuk proses penyidikan tersangka ZZ dan ARN," kata Febri.
Baca: Nama Zumi Zola Disebut dalam Tuntutan. Jaksa: Patut Diduga Gubernur Memiliki Kepentingan
Baca: The Body Shop Tawarkan Produk Spa yang Dapat Digunakan Sendiri di Rumah