4 Fakta yang Perselingkuhan Veronica Tan, Mulai dari Ancaman Istri ke Ahok Hingga Percakapan Asmara

Majelis Hakim menyataka jika perselingkuhan Vero dan Ahwa telah terbukti dengan adanya percakapan WhatsApp yang dilampirkan penggugat.

Editor: Andreas Eko Prasetyo
Ahok dan Veronica 

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Cerita mengenai Basuki Tjahja Purnama (Ahok) dan Veronica Tan menemui titik akhir hubungan suami istri.

Karena, Pengadilan Negeri Jakarta Utara memutuskan menerima gugatan cerai yang diajukan mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terhadap Veronica Tan.

Sidang putusan tersebut digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Rabu (4/4/2018).

"‎Mengabulkan gugatan penggugat secara keseluruhan. Menyatakan perkawinan antara penggugat dan tergugat berdasarkan kutipan akta perkawinan Nomor 3279/I/1997 tertanggal 17 Desember 1997 putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya," ujar Hakim Ketua Sutadji‎ membacakan putusan.

Baca: Tradisi Ziarah Makam Leluhur di Bukit Naga Ukir, Telah Dijadikan Makam Leluhur Sejak 1937

Baca: 7 Hal Ini Tak Boleh Kita Unggah Ke Sosial Media, Alasannya Keselamatan Kita Sendiri Lho!

Dalam persidangan tersebut Majelis Hakim juga memutuskan jika hak asuh anak jatuh kepada Ahok.

"Menyatakan penggugat sebagai orangtua yang memiliki hak asuh untuk memelihara dan mendidik anak yang masih di bawah umur," ‎ucap Sutadji.

Kemudian, hakim pun memutuskan Veronica sebagai tergugat diminta untuk membayar perkara persidangan sebesar Rp 476 ribu.

Atas hasil putusannya majelis hakim memerintahkan kepada panitera PN Jakarta utara untuk menyerahkan salinan putusan perceraian tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta.

"Untuk mencatatkan dalam register yang berjalan dan memberikan angka perceraian tersebut kepada penggugat dan tergugat," ujar Sutadji.

Sebelum menginjak terhadap keputusan hakim membeberkan sejumlah fakta yang terungkap dalam persidangan selama ini.

Baca: Tak Melawan, YS Dibekuk Polisi Tebo, Bersamanya Ditemukan Barang-barang Terlarang

Berikut sejumlah fakta yang dihimpun Tribunnews.com dalam sidang putusan gugatan cerai Ahok terhadap Veronica Tan.

1. Percakapan asmara Veronica dan Julianto

Halaman
1234
Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved