Tak Melawan, YS Dibekuk Polisi Tebo, Bersamanya Ditemukan Barang-barang Terlarang
Sat Resnarkoba Polres Tebo dibantu dibantu Kanit Reskrim Polsek Tengah Ilir, mengungkap kasus
Penulis: Heri Prihartono | Editor: Nani Rachmaini
Laporan Wartawan Tribun Jambi Heri Prihartono
TRIBUNJAMBI.COM, TEBO - Sat Resnarkoba Polres Tebo dibantu dibantu Kanit Reskrim Polsek Tengah Ilir, mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukum Kabupaten Tebo, Rabu (5/4).
Seorang tersangka berinisial YS Warga Dusun Remaji, Rantau Api, Kecamatan Tengah Ilir berhasil diamankan tanpa perlawanan.

Dari tangan YS,diamankan barang bukti sabu-sabu seberat 2,05 gram dengan rincian, 10 paket sabu seharga Rp. 150.000, 7 paket shabu seharga Rp. 200.000, 7 paket shabu seharga Rp. 300.000, 5 paket shabu seharga Rp. 400.000, 1 paket shabu seharga Rp. 600.000. Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti 1 buah dompet warna putih dan 1 unit Hp merk "XIOMI" warna putih.
Kasat Resnarkoba Polres Tebo, Subhan, mengamini pengungkapan YS di Desa Rantau Api Kecamatan Tengah Ilir Kabupaten Tebo. “Tsk laki-laki berinisial YS. Tsk kita tangkap sekitar pukul 18.30 Wib Sore kemarin,“ ujar Subhan.
Dijelaskannya, penangkapan YS ini berdasarkan laporan masyarakat dengan Laporan Polisi : LP / A.32 / IV / 2018 / Resor Tebo / Jambi, tgl 04 April 2018..
“Pada penangkapan Tsk kemarin, kita dibantu Brigadir Tulus A.P Banit Reskrim Polsek Tengah Ilir,” ujarnya.
“Sekarang Tsk dan BB kita amankan untuk proses penyidikan lebih lanjut,“ tutupnya. (*)