4 Fakta yang Perselingkuhan Veronica Tan, Mulai dari Ancaman Istri ke Ahok Hingga Percakapan Asmara

Majelis Hakim menyataka jika perselingkuhan Vero dan Ahwa telah terbukti dengan adanya percakapan WhatsApp yang dilampirkan penggugat.

Editor: Andreas Eko Prasetyo
Ahok dan Veronica 

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara membeberkan jika hubungan Veronica Tan dengan Julianto Ito masuk dalam kategori istimewa.

Hal tersebut menurut hakim sesuai bukti P6 hingga P13 berupa print out percakapan antara Veronica Tan dengan seorang pria bernama Julianto Tio alias Ahwa.

"Materi percakapan tersebut dengan Julianto Tio dapat dinilai adalah hubungan yang daket dan bahkan cenderung melebihi hubungan pertemanan biasa, dapat pula disebut istimewa, bahkan bisa disebut asmara dapat pula disebut pacaran," ujar Hakim Ketua Sutaji saat membacakan pertimbangan keputusan.

Majelis hakim pun membeberkan jika Ahok telah mempertahankan rumah tangganya dengan Veroniica Tan.

Hal tersebut dibuktikan dengan meminta pendeta sebagai mediator.

Baca: 7 Hal Ini Tak Boleh Kita Unggah Ke Sosial Media, Alasannya Keselamatan Kita Sendiri Lho!

Namun sangat disayangkan pesan pendeta tersebut tidak di jalankan Veronica Tan untuk menghindari Julianto Tio.

"Namum tergugat tetap menjalin hubungan dan tidak mau menjauhi Julianto Tio alias Ahwa," ujar Sutaji.

Majelis Hakim menyataka jika perselingkuhan Vero dan Ahwa telah terbukti dengan adanya percakapan WhatsApp yang dilampirkan penggugat.

"Bahwa benar menurut hukum telah terjadi perselingkungan antara tergugat dengan Julianto Tio alias Ahwa," ujar Sujati.

2. Gigi patah jadi awal kecurigaan Ahok terhadap Veronica

Majelis Hakim mengungkapkan jika keretakan rumah tangga Ahok terjadi sejak 2010.

Saat itu Ahok mulai merasa ada yang tidak beres dalam pernikahannya karena mulai adanya perubahan dalam sikap Veronica Tan.

"Perubahan sikap tersebut adalah ketika anak yang bernama Nicolas sakit penggugat meminta tergugat tidak pergi, namun pada malam hari tetap beraikeras diam-diam pergi ke paduan suara di Pluit," ucap Hakim Ketua Sutaji saat membacakan pertimbanggannya.

Baca: Astaga, Sampai April Belum Ada Proyek Dimulai di Dinas PUPR Muarojambi, Ini Jawaban Kadis

Halaman
1234
Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved