Nenek 60 Tahun Ini Diamankan di Bus Bawa 300 Gram Sabu
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Nenek Asiah Syam (60) menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jambi, Kamis
Penulis: Dedy Nurdin | Editor: ridwan
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Nenek Asiah Syam (60) menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jambi, Kamis (29/3). Asiah didakwa atas kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan barang bukti 300,5 gram narkotika jenis sabu.
Terdakwa diamankan oleh aparat kepolisian dari Polda Jambi pada Desember 3017 lalu. Saat itu terdakwa melintas di Jalan Lintas Timur Kabupaten Muaro Jambi dengan bus Po Rapi.
Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu yang diakui terdakwa miliknya. "Ia saya yang bawa," kata Nenek Asiah singkat saat ditanya mahelis hakim dalam persidangan.
Nenek Asiah didakwa atas pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009. Dengan ancaman minimal pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda paling banyak Rp 8 miliar. (dnu)