Ratusan Izin Dikeluarkan Tahun Lalu, Minerba Kewenangan Pusat
Sepanjang tahun 2017 lalu, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Provinsi Jambi mengeluarkan 380 perizinan.
Penulis: Muzakkir | Editor: Fifi Suryani
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Sepanjang tahun 2017 lalu, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Provinsi Jambi mengeluarkan 380 perizinan.
Dari 380 izin yang dikeluarkan, 285 direkomendasikan dari bidang perizinan, sementara 95 dari bidang non perizinan. Hal itu diungkapkan oleh kepala BPM-PTSP, Imron Rosyadi.
Kata dia, izin yang dikeluarkan tersebut sudah sesuai dengan aturan yang berlaku, dalam hal ini instansi lain tidak bisa lagi mengeluarkan izin seperti tahun-tahun sebelumnya.
Baca: Triwulan I, Serapan APBD Baru 13 Persen
Untuk tahun lalu, paling banyak pengajunan izin terkait dengan Sumber Daya Alam (SDA), pengajunan izin ini dari berbagai bidang seperti, ESDM, Geologi dan Minerba.
Khusus perizinan Minerba, lanjut Imron, saat ini kepengurusannya dilakukan di Pemerintah Pusat. Pemeirntah daerah hanya memberikan rekomendasi, jika perusahaan yang bersangkutan memenuhi syarat.
“Khusus untuk Minerba, kita tidak mengeluarkan izin baru, melalinkan perpanjangan izin, dan pengabungan perusahaan,” kata Imron.
Meski demikian, untuk izin Minerba yang sebelumnya masih ditangani oleh PTSP, saat ini di Jambi ada 60 izin Minerba yang dikeluarkan.
Dari jumlah itu, sebanyak 44 perusahaan telah mengajukan perpanjangan izin. Dan yang paling baru sebanyak empat izin baru diperharui oleh perusahaan yang bersangkutan.
Selain sektor pertambangan yang mendominasi pada tahun 2017. Sektor perikanann juga menjadi sektor yang paling diminati oleh investor dalam pengajunan izin, tercatat sebanyak 42 izin telah dikeluarkan.
“Bidang lain juga tetap berjalan, namun hanya sedikit dibandingkan dengan SDA,” terangnya.
Baca: Kapolsek Bantah Penyebab Kebakaran di Beliung dari Bom Molotov
Baca: Untuk Motivasi Siswa, Kopassus SMPN 3 Sungai Penuh Adakan 13 Lomba