Sindiran Mahfud MD Kepada Fahri Hamzah, Pelajaran yang Dulu Teriak-teriak Bela Setya Novanto
Menanggapi kasus yang tengah berjalan pemeriksaannya di pengadilan, Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD kembali angkat bicara
TRIBUNJAMBI.COM - Kasus Korupsi E-KTP kembali bergulir.
Terdakwa Setya Novanto mengaku telah mengembalikan uang sebesar Rp 5 miliar kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menanggapi kasus yang tengah berjalan pemeriksaannya di pengadilan, Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD kembali angkat bicara soal korupsi e-KTP yang menimpa Setya Novanto.
Diketahui, sidang lanjutan kasus korupsi e-KTP digelar pada Kamis (22/3/2018) di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Terkait pengakuan Setya Novanto, Mahfud MD melalui akun Twitternya yang diunggah pada Jumat (23/3/2018) seperti dikutip Tribunjambi.com mengatakan, jika akhirnya Setya Novanto terbukti korupsi.
Menurut Mahfud MD, hal tersebut lantaran mantan ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) itu mengembalikan uang.
Mahfud MD juga meminta agar kasus Setnov ini menjadi pelajaran yang berharga bagi orang-orang yang dulu berteriak membelanya.
Tak hanya membela, orang-orang itu juga mengatakan tidak ada korupsi e-ktp.
@mohmahfudmd: Bukan begitu.
Justeru dia mengembalikan uang berarti korupsi itu terbukti ada scr telak.
Ini pelajaran berharga bagi mereka yang dulu teriak2 membela Setnov dan bilang korupsi e-KTP itu tak ada.
Diketahui, beberapa waktu lalu, Mahfud MD saling beda pendapat dengan Fahri Hamzah terkait kasus Setya Novanto.
Menurut Mahfud MD, kasus korupsi e-KTP jelas ada dan terbukti karena ada yang jadi tersangka dan dipenjara.
Tak hanya itu, Setya Novanto juga telah mengajukan diri sebagai justice collaborator.
Sementara itu, Fahri Hamzah kerap mengatakan jika korupsi e-KTP itu tidak ada dan hanya permainan soal kalah tender saja.
Fahri pun sering melontarkan jika kasus e-KTP adalah drama KPK.