AWAS! KPK Ingatkan Pemkot dan DPRD Kota Jambi, Ini Titik-titik Rawan Korupsi, Gratifikasi Sampai

"Berhati hati untuk masalah rotasi dan mutasi pegawai. Sebab saat ini rawan terjadinya jual beli jabatan. Ini kasus..."

Penulis: Rohmayana | Editor: Duanto AS
Tribun Jambi/Rohmayana
KPK di DPRD Kota Jambi 

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Rohmayana

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendatangi ke DPRD Kota Jambi pada Jumat (23/3). Kedatangan KPK rupanya bukaan hanya mengingatkan terkait perencanaan dan penganggaran di area legislatif dan eksekutif saja.

KPK menyoroti masalah perizinan dan pendapatan asli daerah (PAD) di setiap daerah. KPK meminta pemda memiliki perizinan yang berbasis online dan pendapatan daerah yang harus terus digenjot.

"DPMPTSP harus gunakan aplikasi online, semua harus dipermudah. PAD juga harus ditingkatkan. Pemda harus update data wajib pajak jangan sampai menunggak dan lainnya. Ini upaya untuk menimalisir korupsi,” katanya.

Selain itu, KPK juga mengingatkan Pemerintah Daerah Jambi untuk berhati hati dan tidak sembarangan melakukan mutasi atau rotasi pegawai. Sebab, pada proses ini, juga rawan terjadinya korupsi.

Baca: Mahasiswa Ini Rela Nongkrong di Lampu Merah Demi Indah, Ternyata Tujuannya Mulia

Baca: Ini Tanggapan dan Pesan Kapolri Terkait Situasi Provinsi Jambi

"Berhati hati untuk masalah rotasi dan mutasi pegawai. Sebab saat ini rawan terjadinya jual beli jabatan. Ini kasus gratifikasi dan hukumannya jauh lebih lama bahkan bisa hingga 20 tahun. Sedangkan kasus korupsi biasanya hanya 5 tahun,” katanya.

Baca: KPK Bakal Keliling Jambi, Ternyata Baru 17 Anggota Dewan Kota yang Bikin LHKPN

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved