JR Saragih Jadi Tersangka Setelah Dinas Pendidikan DKI Jakarta Buka Suara

Penindakan hukum tersebut dilakukan sentra gakkumdu yang terdiri dari unsur kepolisian, kejaksaan, dan pengawas pemilu

Editor: bandot
TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR
Bakal calon Gubernur Sumut, JR Saragih (kiri) memberikan penjelasan tentang proses legalisir ijazahnya, di kantor DPD Demokrat Sumut, Medan, Sumatera Utara, Senin (12/3/2018). Jopinus Ramli (JR) Saragih kembali menegaskan keyakinannya bahwa dia bersama pasangannya Ance Selian optimis akan ditetapkan menjadi calon Gubernur dan wakil Gubernur Sumatera Utara. TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR 

TRIBUNJAMBI.COM - Politisi Partai Demokrat JR Saragih ditetapkan sebagai tersangka.

Ia dijerat atas dugaan pemalsuan legalisasi ijazah.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto membenarkan informasi tersebut. "Iya betul," ujar Setyo saat dikonfirmasi, Kamis (15/3/2018) malam.

Direktur Kriminal Umum Polda Sumatera Utara Kombes Pol Andi Rian mengatakan, JR Saragih ditetapkan sebagai tersangka pemalsuan dokumen saat mendaftar menjadi bakal calon gubernur Sumatera Utara.

Baca: Bukti-bukti JR Saragih Jadi Tersangka Pemalsuan Legalisir Fotokopi Ijazah SMA Menurut Polda Sumut

"Penyidikan dimulai dari pernyataan bahwa dinas pendidikan DKI yang mengeluarkan legalisasi dan tanda tangan, akhirnya diketahui dokumen tersebut palsu. JR Saragih melanggar UU Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 184 tentang Pemilihan Kepala Daerah, ancaman hukumannya enam tahun penjara," kata Andi, Kamis malam.

Penindakan hukum tersebut dilakukan sentra gakkumdu yang terdiri dari unsur kepolisian, kejaksaan, dan pengawas pemilu.

Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian sebelumnya menegaskan bahwa pihaknya akan menghentikan sementara proses hukum terhadap calon kepala daerah, namun, Setyo mengatakan, proses hukum terhadap JR Saragih tidak bertentangan dengan sikap Polri itu.

"Kan ini masuk dalam tindak pidana pemilu. Maka tidak masalah diproses," kata Setyo.

Baca: Mahfud MD Nyatakan Siap Berdialog jadi Cawapres Jokowi di Pilpres 2019

Menurut Setyo, ada pengecualian menahan proses hukum terhadap calon kepala daerah, yakni terkait kasus pelanggaran pemilu dan operasi tangkap tangan.

Lagipula, JR Saragih belum resmi ditetapkan sebagai calon kepala daerah.

Ia dinyatakan gagal sebagai peserta Pilkada Sumatera Utara karena diduga legalisasi ijazahnya palsu.

Sebelumnya, Ketua KPUD Sumut Mulia Banurea mengatakan, JR Saragih tidak melengkapi fotokopi ijazah yang sudah dilegalisir.

Berdasarkan peraturan yang ada, JR Saragih tidak bisa ditetapkan sebagai pasangan calon.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved