JR Saragih Jadi Tersangka Setelah Dinas Pendidikan DKI Jakarta Buka Suara

Penindakan hukum tersebut dilakukan sentra gakkumdu yang terdiri dari unsur kepolisian, kejaksaan, dan pengawas pemilu

Editor: bandot
TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR
Bakal calon Gubernur Sumut, JR Saragih (kiri) memberikan penjelasan tentang proses legalisir ijazahnya, di kantor DPD Demokrat Sumut, Medan, Sumatera Utara, Senin (12/3/2018). Jopinus Ramli (JR) Saragih kembali menegaskan keyakinannya bahwa dia bersama pasangannya Ance Selian optimis akan ditetapkan menjadi calon Gubernur dan wakil Gubernur Sumatera Utara. TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR 

JR Saragih pun menggugatnya ke Bawaslu.

Bawaslu Sumatera Utara pun mengabulkan permohonan JR Saragih atas gugatan terhadap KPU Provinsi Sumatera Utara terkait legalisasi fotokopi ijazah SMA itu.
Namun, KPU menyatakan bahwa pasangan Saragih-Ance Selian saat ini masih berstatus tidak memenuhi syarat (TMS).

Putusan tersebut hanya meminta meminta JR Saragih melegalisasi ijazahnya kembali ke Suku Dinas Pendidikan Jakarta Pusat. Dengan dijadikannya JR Saragih sebagai tersangka kasus dugaan legalisasi ijazah palsu, semakin sulit peluang JR Saragih untuk berkompetisi di Pilkada.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Diduga Palsukan Legalisasi Ijazah, JR Saragih Jadi Tersangka",

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved