Bukti-bukti JR Saragih Jadi Tersangka Pemalsuan Legalisir Fotokopi Ijazah SMA Menurut Polda Sumut
JR Saragih ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan tanda tangan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta
TRIBUNJAMBI.COM - Kabar mengejutkan! JR Saragih ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan tanda tangan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Sopan Adrianto.
Hal ini disampaikan Direktur Direktorat Kriminal Umum Polda Sumut sekaligus pengarah Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Sumut Kombes Pol Andi Rian di Kantor Bawaslu Sumut Jalan Adam Malik, Medan, Kamis (15/3/2018) malam.
"Berdasarkan hasil gelar tim Gakkumdu, hari ini saudara JRS ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan menggunakan surat palsu, sebagaimana diatur dalam Pasal 184 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada," kata Andi.
Andi mengaku timnya punya alat bukti yang cukup untuk menetapkan JR Saragih sebagai tersangka.
"Alat bukti kita fotokopi ijazah yang sudah dilegalisir, itu kita sita dari KPU. Kemudian dari pelapor, kemudian speciment tandatangan dari Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta," kata Andi.
Baca: Naik Bajaj ke Kantor, Ini Sosok Artidjo Alkostar Hakim Agung yang Tangani PK Ahok, Ditakuti Koruptor
Andi menambahkan, Dinas Pendidikan DKI Jakarta telah menerbitkan surat yang menyebut tidak pernah melegalisir fotokopi ijazah SMA JR Saragih.
Kata Andi, pihaknya juga telah memintai keterangan langsung Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Sopan Ardianto terkait kasus ini pada Selasa lalu.
Hasilnya, kata Andi, dinas menyatakan tidak pernah melegalisir fotokopi ijazah SMA JR Saragih.
"Tetapi kan jelas pernah terbit surat dari kepala dinas yang menyatakan mereka tidak pernah. elegalisir ijazah nomor sekian. dengan dasar itu kita lakukan penyelidikan," kata Andi.
Andi mengatakan, tim tidak menyasar oknum yang melegalisir fotokopi ijazah SMA JR Saragih yang diduga palsu tersebut.
Melainkan oknum yang menggunakan.
Baca: Dua Kata yang Membuat Asma Dewi Divonis 5 Bulan, Berawal Dari Kekesalan Mahalnya Harga Daging
"Legalisirnya, jadi yang katanya ada ijazah di situ terus dilegalisir, nah itu yang melegalisir itu palsu. Kita tidak bicara siapa yang meleges, siapa yang membuat legesnya. Kita bicara siapa yang menggunakan, yang kita terapkan yang menggunakan," kata Andi.
Andi menjelaskan, tim Gakkumdu Sumut akan menerbitkan surat panggilan kepada JR Saragih untuk diperiksa pada Senin (19/3/2018) mendatang.