Kasus Korupsi

Tersangkut Kasus Korupsi Bansos 11 Tahun Lalu, M. Jamaah akan Disidangkan Bulan Ini

Anggota DPRD Muarojambi, Muhamad Jama'ah yang tersandung kasus korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) pada tahun 2007

Penulis: Samsul Bahri | Editor: Fifi Suryani
tribunjambi/dedy nurdin
Ilustrasi sidang 

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Samsul Bahri

TRIBUNJAMBI.COM, SENGETI - Anggota DPRD Muarojambi, Muhamad Jama'ah yang tersandung kasus korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) pada tahun 2007 lalu kini sudah ditetapkan menjadi tersangka. Dalam bulan ini akan disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi.

Hal ini disampaikan Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Sengeti, Fauzan, Senin (12/3).  Ia mengatakan bahwa M Jamaah dalam bulan ini akan disidangkan dan saat ini Ia masih berstatus tahanan kota.

Baca: Pilkada Kerinci - Belum Diganti Uang Survei, Fadli Surati Partai Golkar. Ancam Laporkan ke Polisi

"Hal ini dikarenakan, kita masih dilakukan penyusunan berkas nya M. Jama'ah, bila penyusunan berkas nya selesai, dalam bulan inilah disidangkan," ujarnya melalui pesan whatsaap.

Lebih lanjut ia menjelaskan, dengan status tahanan kota pada diri Jama'ah, tidak ada perubahan hingga masuk pada tahap pengadilan.

"Dengan status nya tersebut, tersangka tidak boleh melakukan perjalanan keluar kabupaten sekarang ini." katanya

Diketahui bahwa M Jama'ah dipersangkakan pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diperbaharui Undang-Undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 KUHPidana karena merugikan negara sebesar Rp 975 juta.

Baca: Tiga Hari Kedepan Jambi Masih Hujan, Ini Kawasan yang Harus Diwaspadai

Baca: WOW! - Mulai Rp 50 Ribu Anda Sudah Bisa Traveling Keliling Jawa dalam Promo KAI. Cek Rutenya

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved