Kasus Korupsi
Tersangkut Kasus Korupsi Bansos 11 Tahun Lalu, M. Jamaah akan Disidangkan Bulan Ini
Anggota DPRD Muarojambi, Muhamad Jama'ah yang tersandung kasus korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) pada tahun 2007
Penulis: Samsul Bahri | Editor: Fifi Suryani
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Samsul Bahri
TRIBUNJAMBI.COM, SENGETI - Anggota DPRD Muarojambi, Muhamad Jama'ah yang tersandung kasus korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) pada tahun 2007 lalu kini sudah ditetapkan menjadi tersangka. Dalam bulan ini akan disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi.
Hal ini disampaikan Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Sengeti, Fauzan, Senin (12/3). Ia mengatakan bahwa M Jamaah dalam bulan ini akan disidangkan dan saat ini Ia masih berstatus tahanan kota.
Baca: Pilkada Kerinci - Belum Diganti Uang Survei, Fadli Surati Partai Golkar. Ancam Laporkan ke Polisi
"Hal ini dikarenakan, kita masih dilakukan penyusunan berkas nya M. Jama'ah, bila penyusunan berkas nya selesai, dalam bulan inilah disidangkan," ujarnya melalui pesan whatsaap.
Lebih lanjut ia menjelaskan, dengan status tahanan kota pada diri Jama'ah, tidak ada perubahan hingga masuk pada tahap pengadilan.
"Dengan status nya tersebut, tersangka tidak boleh melakukan perjalanan keluar kabupaten sekarang ini." katanya
Diketahui bahwa M Jama'ah dipersangkakan pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diperbaharui Undang-Undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 KUHPidana karena merugikan negara sebesar Rp 975 juta.
Baca: Tiga Hari Kedepan Jambi Masih Hujan, Ini Kawasan yang Harus Diwaspadai
Baca: WOW! - Mulai Rp 50 Ribu Anda Sudah Bisa Traveling Keliling Jawa dalam Promo KAI. Cek Rutenya