KK Dipalsukan, Dukcapil Sarolangun Janji Bertindak
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Sarolangun Helmi berjanji akan mencari tau
Penulis: Teguh Suprayitno | Editor: Nani Rachmaini
Laporan wartawan Tribun Jambi Teguh Suprayitno
TRIBUNJAMBI.COM, SAROLANGUN - Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Sarolangun Helmi berjanji akan mencari tau pelaku pemalsuan Kartu Keluarga (KK) dan akta kelahiran yang ditemukan pihaknya beberapa hari lalu.
Sejauh ini Helmi mengaku sudah mendapatkan sedikit informasi dari pemilik KK dan akta palsu. Ia menduga pelakunya lebih dari satu orang, dan ada kemungkin pelakunya melibatkan orang dalam.
"Saya punya cara mendalami masalah ini. Memang ada kemungkinan melibatkan orang dalam," ujar Helmi, Sabtu kemarin.
Helmi menerangkan, KK dan akta kelahiran yang tidak terdaftar dalam database alias palsu itu dikeluarkan pada tahun 2016 lalu.
"Diduga bermotif financial di balik pemalsuan dokumen tersebut," ujarnya.
Sebelumnya Bupati Sarolangun Cek Endra sudah memberi tanggapan terkait pemalsuan KK dan Akta Kelahiran tersebut.
Ia mengatakan kasus itu adalah tindakan kriminal. "Usut tuntas, itu kriminal," tegas Cek Endra.
Dengan pemalsuan KK Dan akta, sangat disayangkan jika dipergunakan untuk mencari keuntungan pribadi.
"Saya kira ini harus benar-benar diselesaikan dan diusut, di tengah masyarakat mencari KK dan akta kelahiran, ini malah dimanfaatkan ini harus diusut tuntas," tandasnya.
Terpisah Kapolres sarolangun AKP Dadan Wiralaksana, melalui Kasatreskrim Polres Merangin AKP George Pakke, membenarkan pihaknya baru menerima laporan pencurian KK.
"Kita memang menerima laporan pencurian KK yang dilaporkan oleh Dinas Dukcapil Sarolangun," jelas Kasat, Minggu (11/3).
Namun pihaknya akan segera mengklarifikasi laporan korban, terkait dengan pencurian KK atau pemalsuan yang terjadi.
"Dalam waktu dekat kita akan segera klarifikasi, memang pencurian dokumen KK atau pemalsuan, dan ini akan segera kita dalami jika memang ada unsur pemalsuannya maka kita akan jerat dengan pasal 263 KHUP, sementara yang menggunakan dokumen palsu juga bisa kita jerat, dan ancamannya di atas lima tahun penjara," pungkasnya. (*)