Kurir Sabu 1 Kg Akan Divonis Pekan Depan

Devit Gunawan, terdakwa kurir sabu asal Aceh akan menjalani sidang putusan di Pegadilan Negeri Jambi pada Kamis mendatang.

Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Fifi Suryani
TRIBUNJAMBI/DEDI NURDIN
Nurhamidah Heppi divonis pidana penjara selama 12 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jambi, Kamis (8/3/2018) 

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Dedy Nurdin

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Devit Gunawan, terdakwa kurir sabu asal Aceh akan menjalani sidang putusan di Pegadilan Negeri Jambi pada Kamis mendatang.

Ini disampaikan Jaksa Penuntut terdakwa saat dikonfirmasi pada Kamis (8/3/2018) kemarin usai persidangan di Pengadilan Negeri Jambi.

Baca: Stok Cabai di Jambi Dipenuhi dari Luar Daerah

"Terdakwa sidang putusannya minggu depan, tadi (Kemarin.red) baru rekannya Nurjamidah," kata Zuhdi, Jaksa penuntut terdakwa.

Sesuai jadwal terdakwa Devit diagendakan akan divonis pada Kamis kemarin, "Tapi ditunda sama majelis hakim," katanya singkat.

Seperti diketahui dalam persidangan pekan lalu, Devit Gunawan dan Nurhamidah dituntut Jaksa dengan pidana penjara 15 tahun, denda satu miliar rupiah.

Keduanya dituntut bersalah oleh jaksa sebagai mana dalam dakwaan Pasal 112 ayat (2) Undang - Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca: Rockmelon Terkontaminasi Bakteri, Disperindag Tunggu Konfirmasi Badan POM

Baca: Menu Baru di Hotel Aston Jambi; Ayam Bakar Taliwang. Harganya Pas Untuk Semua Kalangan

Kedua terdakwa diduga menjadi kurir peredaran narkotika dengan barang bukti 1 kilogram Paket Sabu.

Terdakwa diamankan oleh Ditres Narkoba Polda Jambi pada November 2017 lalu.

Rekan Devit yakni Nurhamidah dalam persidangan pada Kamis kemarin divonis pidana penjara selama 12 Tahun. Denda satu miliar rupiah subsider satu bulan penjara.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved