Kurir Sabu Cantik Ini Divonis 12 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar
Putusan majelis hakim ini dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jambi pada Kamis (8/3) sore.
Penulis: Dedy Nurdin | Editor: bandot
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Dedy Nurdin
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Nurhamidah Heppi divonis pidana penjara selama 12 tahun.
Putusan majelis hakim ini dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jambi pada Kamis (8/3) sore.
Dalam putusan itu Nurhamidah dinyatakan bersalah atas kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu seberat 993,88 Gram.
"Menjatuhkan pidana penjara selama 12 Tahun, Denda Satu Miliar rupiah subsider satu bulan penjara,"sebut Ketua Majelis Hakim Ledis Meriana Bakara saat membacakan amar putusan.
Nurhamidah dinyatakan bersalah atas perbuatannya sebagai mana dalam pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Putusan untuk terdakwa sendiri lebih rigan jika dibandingkan tuntutan dari Jaksa pada pekan lalu yang menuntut terdakwa pidana penjara selama 15 Tahun.
Nurhamidah sebelumnya di tangkap aparat kepolisian dari Direktorat Reserse Barkoba Polda Jambi pada bulan September 2017 lalu.
Terdakwa ditangkap dengan satu orang lainnya yakni Devit Gunawan saat baru saja melakukan transaksi.
Sementara untuk putusan terdakwa Devit masih ditunda dan akan dilaksanakan pekan depan.