Ahui Mendadak Buta Warna Dipersidangan Suap Ketop Palu RAPBD Jambi 2018

Ali Tonang als Ahui mendadak mengaku buta warna saat dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan suap OTT Ketok Palu

Penulis: Dedy Nurdin | Editor: bandot
TRIBUNJAMBI/DEDI NURDIN
Sidang suap RAPBD Jambi 2018 di Pengadilan Tipikor Jambi, Rabu (7/3/2018) malam 

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Dedy Nurdin

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Ali Tonang als Ahui mendadak mengaku buta warna saat dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan suap OTT Ketok Palu RAPBD Provinsi Jambi Tahun 2018.

Pernyataan ini disampaikan saksi Ahui saat ditanya Jaksa Penuntut soal warna mobil Outlander yang digunakan untuk menjemput uang dari tempat saksi.

"Saya buta warna yang mulia,"katanya.

Dalam pengakuannya saksi hanya bisa mengenali warna Biru, Hitam dan Putih saja.

"Kalau mobilnya warna cerah, putih atau silfer,"tanya Jaksa yang kemudian dijawab saksi warna putih.

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut dari KPK juga menyebut saksi berbelit-belit.

"Coba lah kasi jawaban yang masuk akal, yang bisa di cerna akal, saudara berbelit-belit,"sebut jaksa.

Termasuk saat rekaman percakapan telpon antara saksi dan terdakwa Arfan di putar di persidangan, saksi yag mengaku sudah tau kalau adanya OTT sempat menyebut kata "Bilang dak Ado".

Namun saat dimintai keterangan apakah makna dari perkataan itu oleh majelis hakim, saksi Ahui tak bisa menjawab.

"Tidak ada maksud apa-apa,"kata saksi yang dianggap majelis membingungkan.

Dalam keterangannya saksi juga membatah jika dirinya memberi pinjaman kepada Terdakwa Arfan soal uang lima miliar yang digunakan sebagai uang ketok palu untuk anggota DPRD Provinsi Jambi.

Sementara, saksi Arfan mengiyakan jika uang pinjaman lima miliar teraebut di peroleh dari saksi.

Dalam persidangan untuk ketiga Terdakwa Saifudin, Arfan dan Erwan Malik pada Rabu (7/3/2018) sejumlah saksi di hadirkan sejak pagi hingga malam.

Saksi pertama adalah Supriono, Anggota DPRD Provinsi Jambi dari Fraksi PAN. Saksi El Helwi, Tajudin Hasan, Cekman dan Parlagutan yang juga anggota Dewan.

Saksi lainnya yakni Wahyudi Apdian, Deny Ivan dan Nusa Suryadi yang merupakan PNS di Dinas PUPR Provinsi Jambi.

Saksi lainnya yakni Ali Tonang als Ahui dari kalangan swasta yang diduga pemberi pinjaman uang kepada Arfan.

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved