Blak-blakan di Sidang OTT KPK, Gubernur Disebut Minta 30 Ribu Dolar sampai Dewan Minta Sejak 2016

"Jadi masalah dewan minta uang ini bukan pertama kalinya, tapi ini kedua kalinya. Pertama tahun 2016 lalu..."

Editor: Duanto AS
tribunjambi/dedy nurdin
Nasri Umar saat kesaksiannya dikonfrontir antara dirinya dengan Nurhayati dalam persidangan yang berlangsung pada Senin (3/5/2018) di Pengadilan Tipikor Jambi. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Lembaga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi kembali jadi sasaran. Legislatif disebut-sebut sebagai peminta uang dalam kasus suap uang ketok palu RAPBD Provinsi Jambi 2018.

Serangkaian pemeriksaan hingga sidang ketiga, terdakwa juga sejumlah saksi menyebut dewanlah yang meminta. Bahkan, permintaan uang tersebut bukan yang pertama.

Pengakuan itu keluar dari mulut Asrul Padapotan Sihotang yang duduk di kursi saksi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jambi, Senin (5/3) sekitar pukul 21.15 WIB. Asrul tak lain orang dekat Gubernur Jmabi Zumi Zola. Hakim dan jaksa kemarin juga mencecar soal kedekatannya dengan Zola.

Dalam persidangan Asrul mengaku bahwa sejak Zumi Zola menjadi Gubernur Jambi sudah dimintai uang ketok palu oleh para anggota DPRD Provinsi Jambi.

"Jadi masalah dewan minta uang ini bukan pertama kalinya, tapi ini kedua kalinya. Pertama tahun 2016 lalu. Pak Gubernur menelepon saya waktu itu, ia kaget kalau dewan meminta uang ketok palu," katanya memberi kesaksian.

"Menanggapi persoalan itu saya mengatakan kepada gubernur bahwa untuk jangan mengikuti keinginan mereka karena jelas itu melanggar," katanya Asrul.

Mengingatkan, dalam sidang kedua kasus ini yang digelar 21 Februari lalu, terdakwa Erwan Malik juga membeberkan hal senada. Mantan Plt sekda itu bilang ia terus-terusan ditagih oleh pimpinan dewan di DPRD Provinsi Jambi terkait uang ketok.

Baca: Semua Sama Rata, yang Saya Dengar Rp 100 Juta per Orang, Nurhayati Bersaksi

Baca: Cina Blokir WhatsApp, 6 Negara Ini Juga Larang Warganya Gunakan Media Sosial, Termasuk Indonesia

"Permintaan uang ketok palu di dewan itu sudah biasa," kata Erwan Malik ketika itu.

Sidang ketiga yang juga berlangsung hingga malam hari ini menghadirkan enam orang sebagai saksi. Masing-masing, Ujang Hariadi Kadis Pariwisata Provinsi Jambi, Nurhayati, Nasri Umar. Keduanya anggota DPRD dari Fraksi Demokrat. Lalu dari pihak swasta Joe Fandy Yoesman alias Asiang, tangan kanan Zola Asrul Pandapotan dan Nusa Suryadi selaku ASN di Dinas PUPR.

Fee Rp 8 miliar 

Kesaksian lain dari Asrul juga cukup mengagetkan pengunjung yang memenuhi ruang sidang. Dalam keterangannya saat ia bertemu dengan Asiang sebelum operasi tangkap tangan terjadi, ada komitmen fee proyek yang dijanjikan oleh Asiang kepada Apif. Apif tak lain mantan ajudan pribadi Zola semenjak menjabat Bupati Tanjab Timur.

Nurhayati, Anggota DPRD Provinsi Jambi dari Partai Demokrat, bersaksi dalam sidang kasus dugaan suap ketok palu RAPBD Provinsi Jambi tahun 2018. Sidang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jambi, Senin (5/3/2018).
Nurhayati, Anggota DPRD Provinsi Jambi dari Partai Demokrat, bersaksi dalam sidang kasus dugaan suap ketok palu RAPBD Provinsi Jambi tahun 2018. Sidang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jambi, Senin (5/3/2018). (Tribun Jambi)

Pengakuan Asrul, fee itu senilai Rp 8 miliar. "Dia bilang waktu itu sudah ada komitmen dengan Apif, terkait fee proyek Rp 8 miliar dari Asiang yang diberikan kepada Apif," kata Asrul menjawab pertanyaan jaksa penuntut umum dalam persidangan.

"Siapa sebenarnya Apif ini kok namanya santer sekali disebut," tanya Jaksa Feby Dwiandos Fendi kepada saksi Asrul.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved