Lima Rumah Ludes Terbakar, Satu Rusak Karena Angin Ribut

Sepanjang Januari hingga akhir Februari lalu, lima rumah di Sarolangun ludes terbakar pada musim penghujan ini.

Penulis: Teguh Suprayitno | Editor: Fifi Suryani
zoom-inlihat foto Lima Rumah Ludes Terbakar, Satu Rusak Karena Angin Ribut
Tribun Jambi
Ilustrasi

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Teguh Suprayitno

TRIBUNJAMBI.COM, SAROLANGUN - Sepanjang Januari hingga akhir Februari lalu, lima rumah di Sarolangun ludes terbakar pada musim penghujan ini. Dalam catatan Bandan Penanggulangan Bencana Daerah Sarolangun, ada tujuh rumah yang rusak, enam diantaranya akibat kebakaran dan satu akibat angin ribut.

Lima rumah yang ludes akibat amukan si jago merah, tiga diantaranya ada di Desa Kasiro, Batang Asai, satu di Desa Mensao, Limun dan satu di Bukit Peranginan, Mandiangin. "Kalau yang satu rusak sedang itu milik Ari, warga Desa Teluk Rendah, Kecamatan Cermin Nan Gedang," kata Ketua Pelaksana BPBD Sarolangun, Mulyadi, Jumat (2/3).

Baca: Pjs Bupati Ajak ASN Tenteng Parang

Ia menjelaskan, jika musnahnya kelima rumah warga tersebut akibat bangunan yang masih terbuat dari papan, sehingga saat terjadi kebakaran waktu lalu api cepat membesar dan lima rumah warga tersebut tak bisa diselamatkan. Terlebih lagi, lokasi kebakaran berada di wilayah Kecamatan yang jauh dari pos damkar.

Hingga saat ini Kabupaten Sarolangun baru memiliki 2 Pos pemadam kebakaran di Kecamatan Mandiangin dan Limun.

"Rata-rata rumah di Sarolangun banyak dari papan, jadi cenderung musnah lebih banyak, " kata Mulyadi.

Untuk membantu warganya, Pemkab Sarolangun melalui BPBD Sarolangun menyalurkan bantuan sebesar Rp 82,5 juta untuk tujuh warga yang rumahnya rusak bahkan musnah.

Mulyadi menjelaskan, bantuan tersebut akan disalurkan pada tujuh pemilik rumah yang rusak dengan besaran yang berbeda.

Baca: Bupati Rencanakan Rest Area Sarolangun Jadi Jambi Safety Driving Center

Baca: Sepi Pembeli, Pedagang Pasar Rakyat Kabur. Bupati Langsung Tinjau

"Kalau kategori musnah itu Rp 15 juta, kalau rusak sedang Rp 10 juta maksimal, dan rusak ringan Rp 7 juta maksimal," terangnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved