Mendekam di Tahanan dan Tahu Kabar Soal Istrinya Selingkuh, Sosok ini yang Jadi Tempat Curhat Ahok

Sidang gugatan cerai Ahok terhadap istrinya, Veronica Tan, kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (28/2/2018) kemarin.

Editor: Andreas Eko Prasetyo
Kolase/Tribunwow
Ahok dan Veronica Tan 

TRIBUNJAMBI.COM - Sidang gugatan cerai Ahok terhadap istrinya, Veronica Tan, kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (28/2/2018) kemarin.

Baca: Merinding! Penerawangan Bocah Indigo ini Soal Indonesia di Tahun 2019, Jangan Sampai Kejadian Deh!

Baca: Heboh Buaya di Saluran Irigasi, Petani yang Akan ke Sawah Kaget Ternyata Buaya Itu Punya Majikan

Ini merupakan sidang kelima sejak digelar pada 31 Januari 2018.

Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menitipkan surat untuk dibacakan dalam persidangan.

Persidangan dipimpin oleh hakim Sutaji sebagai ketua majelis hakim serta hakim Taufan Mandala dan hakim Ronald Salnofri Bya sebagai anggota.

Baca: VIDEO: Pria Berbuat Tak Pantas di Pelaminan, Mempelai Wanita Langsung Tampar Tamu Kurang Ajar Ini

Baca: Bikin Heboh, Pria Sujud di Tengah Jalan Seperti Salat, Disuruh Pergi Reaksinya Malah Mengejutkan

Baca: Kenikmatan Chicken Dunk Meresap Hingga Tulang

Sidang beragenda pemeriksaan keterangan saksi.

"Agenda tambahan bukti dan saksi," tutur kuasa hukum Basuki, Josefina Agatha Syukur di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jakarta, Rabu, (28/2/2018) seperti dikutip Tribunnews.com.

Menurut dia, saksi dari pihak Ahok yang dihadirkan di sidang kali ini ada dua orang. Mereka merupakan mantan staf Ahok.

Di kesempatan itu, Josefina juga membawa bukti tertulis berupa surat.

Sementara dari pihak Veronica tidak ada perwakilan yang hadir dalam sidang.

Sedangkan Ahok masih mendekam di rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat untuk menjalani hukuman atas kasus penistaan agama.

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved