Ini Titik Alat Peraga Kampanye dari KPU, Perhatikan Aturan Ini dengan Cermat Supaya Tak Kisruh
"Untuk umbul-umbul per kecamatan ada 30, dari 16 kecamatan yang ada ratusan lebih di Kerinci," sebutnya
Penulis: hendri dede | Editor: Duanto AS
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Hendridede Putra
TRIBUNJAMBI.COM, KERINCI - Alat peraga kampanye (APK) bagi calon Bupati dan Wakil Bupati Kerinci akan dipasang di Kabupaten Kerinci.
Pemasangan APK, seperti baliho, spanduk dan umbul-umbul dilakukan di zona-zona yang sudah ditentukan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Keterangan yang disampaikan KPU ada ratusan lebih APK yang dipasang.
Komisioner KPU Kerinci, Suhardiman, mengatakan KPU telah menetapkan kawasan yang akan dipasang baliho. KPU menyediakan lima baliho ukuran jumbo di beberapa titik. Masing-masing pasangan calon dipasang secara bersamaan disatukan lokasi.
Adapun titik pasang baliho ukuran besar yakni, simpang 4 Tanjung Tanah, simpang Pasar Jujun, Pasar Semurup, Pasar Lama Siulak Gedang, Pasar Bedeng VIII Kayu Aro Barat. Untuk spanduk 1 buah setiap desa.
"Untuk umbul - umbul per kecamatan ada 30, dari 16 kecamatan yang ada ratusan lebih di Kerinci," sebutnya.
Dia mengatakan untuk mengatasi adanya pemasangan alat peraga yang berlebihan dari Paslon, KPU menetapkan aturan. Suhardiman mengatakan KPU sudah menerbitkan aturan yang harus diikuti oleh para Paslon. Atribut ini di berikan untuk setiap Paslon, yang akan diserahkan langsung pada masing-masing Paslon, pada Kamis 1 Maret 2018.
Baca: Foto Menantang Selebgram Angela Lee yang Terjerat Kasus Penipuan, Awas Sampai Gak Berkedip!
Baca: Merinding Bacanya! Ramalan Gadis Indigo Soal Kondisi Indonesia pada Tahun Politik 2019
"Paslon dibolehkan mencetak alat peraga ini 150 persen dari yang disediakan KPU," ujarnya
Sedangkan dari Paslon untuk baliho boleh ditambah 7 buah, spanduk 2 buah perdesa, dan umbul -umbul 15 perkecamatan.
"Nanti siang atribut ini akan kita serahkan secara simbolis pada semua Paslon. Paslon boleh mencetak atribut ini 150 persen dari yang diberikan KPU. Spanduk satu perdesa atau 287 desa. Pemasangan berderet tiga pasangan calon," jelasnya
"Ada aturannya nyetak harus izin KPU. Ukuran harus sesuai KPU, baik spanduk, baleho boleh asal sesuai jumlahnya," tambahnya.
Baca: Kapolda Perintahkan Tiap Polres Petakan Daerah Rawan Konflik di Pilkada