Ahmad Curi Ponsel Bos Sendiri, Akhirnya Nasibnya Jadi Begini
"Tersangka mencuri handphone merek OPPO F3 Plus warna hitam di rumah mantan bos-nya," kata...
Penulis: Deni Satria Budi | Editor: Duanto AS
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Deni Satria Budi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Ahmad Andrianto (25) mendekam di balik jeruji besi. Warga Kenali Asam Bawah, Kecamatan Kotabaru, ini ditangkap anggota Satreskrim Polresta Jambi karena mencuri handphone, milik mantan bosnya.
Pelaku beraksi di rumah mantan bosnya Erick Ferdian, yang berada di Jalan HM Yusuf Nasri, Kelurahan Wijaya Pura, Kecamatan Jambi Selatan. Saat itu, ia menginap di rumah mantan bosnya itu.
"Tersangka mencuri handphone merek OPPO F3 Plus warna hitam di rumah mantan bos-nya," kata Humas Polresta Jambi, Brigpol Alamsyah Amir, Kamis (1/3).
Menurut Alam, pelaku beraksi pada malam 27 Februari lalu. Selanjutnya, keesokan harinya setelah korban mengetahui telah kehilangan handphone, 28 Februari sekitar pukul 10.00 WIB, dilaporkan ke pihak kepolisian.
"Sekitar pukul 22.00 WIB, tersangka diamankan di salah satu warnet yang berlokasi di Talang Banjar," jelasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/02022018-telkomsel-plan_20180202_001220.jpg)