Kasus Suap Pengesahan APBD

Sidang Kasus Suap Pengesahan APBD Dijadwalkan Dua Kali Seminggu

Sidang dugaan korupsi suap RAPBD tahun 2018, dijadwalkan diadakan dua kali seminggu. Mengingat masa penahanan Erwan Malik cs

Penulis: Deni Satria Budi | Editor: Fifi Suryani
TRIBUNJAMBI/MUHAMMAD FERRY FADLY
Sidang kasus dugaan suap APBD Jambi 2018, Majelis hakim Tipikor Jambi memeriksa Wakil Ketua DPRD AR Syahbandar 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Sidang dugaan korupsi suap RAPBD tahun 2018, dijadwalkan diadakan dua kali seminggu. Mengingat masa penahanan Erwan Malik cs akan habis pada 6 Mei mendatang.

"Kami JPU sepakat jika diizinkan sidang dua kali satu minggu yang mulia," pinta JPU KPK.

Setelah bermusyawarah dengan penasehat hukum dan majelis hakim mengabulkan permintaan jaksa penuntut umum (JPU).

Baca: KPU Larang Partai Politik Gunakan Gambar 5 Tokoh Nasional Ini dalam Kampanye. Siapa Saja?

"Jadi, Senin dan Rabu ditetapkan sebagai hari persidangan selanjutnya," putus Ketua Majelis Hakim, Badrun Zaini.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved