Sembilan Kecamatan di Merangin Tak Bisa Rekam E-KTP
Perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) di sembilan Kecamatan di Kabupaten Merangin terkendala.
Penulis: Herupitra | Editor: Nani Rachmaini
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Herupitra
TRIBUNJAMBI.COM, BANGKO – Perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) di sembilan Kecamatan di Kabupaten Merangin terkendala. Hal itu dikarenakan alat perekaman yang disediakan tak bisa difungsikan.
Hal itu diakui oleh Kapala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Merangin, Jailani ditemui, Selasa (27/2).
Katanya, sembilan kecamatan yang mengalami kendala tersebut yakni, Kecamatan Tabir, Tabir Ilir, Nalo Tantan, Tiang Pumpung Lembah Masurai, Jangkat, Pemenang Barat, Pemenang Selatan dan Kecamatan Renah Pemenang.
“Alatnya tak bisa difungsikan karena terkendala jaringan dan ada juga yang mengalami kerusakan,” kata Jailani.
Namun sebutnya, warga tidak perlu risau. Sebab untuk melakukan perekaman dilakukan langsung oleh petugas dari Ducapil yang turun langsung ke lapangan melakukan perekaman.
“Jadwal kita turun yakni pada hari Sabtu dan Minggu. Kalau setiap hari turun tidak bisa, sebab alat kita di dinas Dukcapil cuma ada dua alat. Makanya kita buat jadwal,” ungkapnya.
Dikatakannya, saat turun ke lapangan pihaknya bukan hanya melakukan perekaman e-KTP saja. Namun pihaknya juga melakukan pembuatan KK dan Akte Kelahiran.
“Target kita sebelum pilpres sudah selesai. Kita juga mengimbau kepada masyarakat Merangin yang belum melakukan perekaman e-KTP untuk dapat melakukan perekaman,” pintanya.
Sejauh ini lanjutnya, masih tersisa sebanyak 22 ribu orang yang belum melakukan perekaman atau tersisa 10 persen. Sementara yang telah melakukan perekam sebanyak 90 persen.
“Untuk yang 10 persen lagi secepatnya akan kita selesaikan,” ucapnya.
Saat ini Ia menyebutkan, dalam penerbitan e-KTO sudah tidak ada kendala lagi. Seperti stok blangko juga sudah tersedia di Kantor Dukcapil.
“Untuk pembuatan tidak ada masalah, seperti blangko tidak ada lagi kendala,” pungkasnya.(*)