PK Dikabulkan, Sekjen FUI Khawatir Ahok Akan Calonkan Presiden di Pemilu 2019

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Forum Umat Islam (FUI) Al-Khathath menjelaskan penolakan terhadap Peninjauan Kembali Basuki Tjahja Purnama.

Editor: Andreas Eko Prasetyo
TRIBUN/Resa Esnir/Pool
Gubernur nonaktif DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok saat menjalani persidangan Lanjutan dugaan penistaan agama di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (17/1). Sidang yang keenam tersebut masih beragendakan mendengarkan emapt keterangan saksi dari pihak penuntut umum dan ditambah 2 saksi penyidik dari Polres Bogor. TRIBUNNEWSl/Resa Esnir/Hukum Online/Pool 

TRIBUNJAMBI.COM - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Forum Umat Islam (FUI) Al-Khathath menjelaskan penolakan terhadap Peninjauan Kembali Basuki Tjahja Purnama.

Baca: Jaksa Penuntut Umum Minta Mahkamah Agung Tolak PK Ahok, ini Pendapatnya

Baca: Mantan Pendiri Presidium Alumni 212: Tak Setuju Sidang PK Ahok, Silakan Ajukan Proses Hukum

Dia menilai hal itu perlu dilakukan karena menurutnya Ahok berpeluang jadi kandidat calon presiden di Pemilu 2019 bila PK dikabulkan.

“Saya dengar dari ahli tata hukum bahwa jika PK Ahok dikabulkan maka dia akan berstatus bukan tahanan dan bukan narapidana. Ada kemungkinan dia bisa menjadi kandidat capres atau cawapres di 2019 itu yang akan meresahkan umat Islam.”

“Jadi Gubernur saja meresahkan apalagi jadi Presiden,” ungkap Al-Khathath saat ditemui di Gedung Joeang, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (24/2/2018).

Al-Khathath mengatakan bahwa setidaknya akan ada 5.000 massa yang mengawal sidang pengajuan PK Ahok besok Senin (26/2/2018) di Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Jalan Gadjah Mada, Jakarta Pusat.

“Mari semua masyarakat dari berbagai elemen dan dari agama mana pun untuk ikut menolak PK Ahok. Dengar-dengar besok akan ada sekitar 5.000 massa yang memenuhi PN Jakut,” pungkasnya.

Baca: Sekertaris PP Pemuda Muhammadiyah: Jangan Sampai Bangsa Ini Urus Kasus Ahok Terus

Baca: 7 Fakta Sidang Peninjauan Kembali (PK) Ahok, No 4 Terkuak Alasannya Tempuh Jalur ini

Baca: Ari Lasso Bilang Ghea Palsukan Identitas, Tapi Juri Malah Standing Applause

Sidang PK Ahok yang diajukan sejak tanggal 2 Februari 2018 itu kemungkinan akan dipimpin oleh tiga hakim yaitu Salman Alfaris, Mulyadi, dan Tugianto dengan pihak kejaksaan juga kemungkinan menunjuk jaksa Ali Mukartono yang menjadi ketua tim jaksa penuntut umum (JPU) Ahok dalam kasus penistaan agama.

PK Ahok akan diajukan dengan membandingkan putusan sidang kasus yang menjerat Buni Yani.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved