Mantan Pendiri Presidium Alumni 212: Tak Setuju Sidang PK Ahok, Silakan Ajukan Proses Hukum
Mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama mengajukan peninjauan kembali (PK) atas vonis kasus penistaan agama ke Mahkamah Agung (MA).
TRIBUNJAMBI.COM - Mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama mengajukan peninjauan kembali (PK) atas vonis kasus penistaan agama ke Mahkamah Agung (MA).
Baca: Sekertaris PP Pemuda Muhammadiyah: Jangan Sampai Bangsa Ini Urus Kasus Ahok Terus
Baca: 7 Fakta Sidang Peninjauan Kembali (PK) Ahok, No 4 Terkuak Alasannya Tempuh Jalur ini
Sidang PK digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (26/2/2018).
Pendiri Presidium Alumni 212, yang telah dipecat dari Presidium, Faizal Assegaf, menilai sidang PK itu merupakan hak Ahok menggunakan hak konstitusi sebagai warga negara melalui proses hukum.
"Lucu apabila hal itu membuat kelompok pemarah terjebak bereaksi tanpa menggunakan akal sehat. Kalau tidak setuju dengan langkah yang ditempuh Ahok, sebaiknya gunakan pendekatan hukum," tutur Faizal, Senin (26/2/2018).
Dia meminta Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dan Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto sebagai tokoh yang selama ini dibela oleh kelompok anti Ahok untuk menghentikan kegaduhan politik identitas.
Menurut dia, kedua tokoh tersebut diharapkan memberikan pendidikan politik dan mencerdaskan kelompok itu. Jangan malah mengais untung dengan gerakan anti Ahok.
Baca: Ari Lasso Bilang Ghea Palsukan Identitas, Tapi Juri Malah Standing Applause
Baca: 4 Tips Bedakan Gorengan Asli dan Pakai Plastik, Salah Pilih Efeknya Mengerikan
Dia menilai tidak terpuji apabila sentimen politik kebencian kembali dihidupkan demi mendulang dukungan umat jelang Pilpres 2019.
Apabila kegiatan itu dibiarkan, dia menuding akan memberi ruang kepada kebangkitan radikalis.
"Tentu dampaknya memberi daya rusak bagi tatanan berbangsa dan bernegara, harus dihentikan," tegasnya.
Baca: Hai Para Wanita, Jangan Korbankan 6 Hal Penting Ini Hanya Demi Memuaskan Si Dia
Baca: Syahrini dan Vicky Shu Bakal Dihadirkan di Pengadilan Kasus First Travel, Dua Artis Ini Ternyata