Jaksa Penuntut Umum Minta Mahkamah Agung Tolak PK Ahok, ini Pendapatnya
Namun, menurut Sapto, kedua kasus tersebut tak saling berkaitan karena deliknya berbeda.
TRIBUNJAMBI.COM - Jaksa penuntut umum (JPU) menyampaikan pendapatnya terkait peninjauan kembali (PK) vonis dua tahun penjara yang diajukan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama ke Mahkamah Agung ( MA).
Baca: Mantan Pendiri Presidium Alumni 212: Tak Setuju Sidang PK Ahok, Silakan Ajukan Proses Hukum
Baca: Rina Joe Ditemukan Dalam Kondisi Meninggal di Kediamannya, Ditemukan Sopir Pribadi
Salah satu anggota JPU Sapta Subrata mengatakan, salah satu alasan PK yang diajukan Ahok berisi anggapan bahwa ada kaitannya vonis 1,5 tahun Buni Yani dan vonis 2 tahun penjara Ahok.
Namun, menurut Sapto, kedua kasus tersebut tak saling berkaitan karena deliknya berbeda.
Adapun vonis Buni Yani merupakan masalah ITE, sedangkan Ahok divonis karena kasus penodaan agama.
"Deliknya berbeda, sama sekali tidak ada kaitannya dengan pembuktian karena buktinya beda-beda," ujar Sapta usai sidang PK di PN Jakarta Utara, Senin (26/2/2018).
Baca: Sekertaris PP Pemuda Muhammadiyah: Jangan Sampai Bangsa Ini Urus Kasus Ahok Terus
Baca: 7 Fakta Sidang Peninjauan Kembali (PK) Ahok, No 4 Terkuak Alasannya Tempuh Jalur ini
Jaksa juga menyampaikan pendapatnya terkait alasan adanya kekhilafan hakim karena mengambil dan mencantumkan sebagian fakta dengan mengabaikan fakta persidangan yang menguntungkan pemohon PK atau dalam hal ini Ahok.
Dalam pendapat jaksa, seluruh fakta telah dipertimbangkan hakim berdasarkan kesesuaian alat bukti yang dihadirkan saat persidangan.
Jaksa berpendapat, fakta persidangan yang dianggap menguntungkan Ahok tidak terkait dengan pembuktian unsur tindak pidana yang didakwakan penuntut umum.
"Sehingga sudah tepat pertimbangan majelis hakim yang tidak mempertimbangkan sebagai suatu fakta ketika mempertimbangkan unsur delik yang didakwakan penuntut umum," ujar Sapta.
Berdasarkan sejumlah alasan tersebut, jaksa berpendapat bahwa alasan PK yang diajukan Ahok tidak dapat diterima karena seluruh alasan tersebut tidak masuk dasar permohonan PK sebagaimana yang dimaksud Pasal 263 ayat 2 KUHAP.
Baca: Ari Lasso Bilang Ghea Palsukan Identitas, Tapi Juri Malah Standing Applause