Dana Desa Sudah Masuk Rekening Tapi Belum Dapat digunakan, In Alasannya
Kepala Dinas PMPD Kabupaten Tebo, Suyadi, mengatakan pemerintah desa belum bisa langsung mengelola dana tersebut untuk kegiatan di desa.
Penulis: Heri Prihartono | Editor: Duanto AS
Laporan Wartawan Tribun Jambi Heri Prihartono
TRIBUNJAMBI.COM, TRIBUN - Pekan depan, Dana Desa (DD) tahap pertama sebesar 20 persen sudah masuk rekening kas desa masing-masing.
Sebelumnya, Dinas PMPD Kabupaten Tebo melakukan pemindahbukuan dari Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) ke Rekening Kas Desa (RKD).
Proses pemindahbukuan ini terkait pencairan Dana Desa (DD) tahap pertama sebesar 20 persen.
Kepala Dinas PMPD Kabupaten Tebo, Suyadi, mengatakan pemerintah desa belum bisa langsung mengelola dana tersebut untuk kegiatan di desa.
Pasalnya, mekanisme pengelolaan dana desa tahap pertama ini masih akan dibahas pada rakor dengan Kementerian Desa di Jambi. "Terkait pengelolaanya baru akan kita bahas pada rakor nanti," sebutnya.
Dalam pembahasan nanti pihaknya bakal menurunkan pergub juknis pengelolaan dana desa dengan pola padat karya.
Pihaknya juga sudah menyiapkan pola yang efektif dan efisien terkait pengelolaan dana desa tersebut. "Pengelolaanya nanti bakal kita pakai pola padat karya," katanya.
Lebih lanjut, dia mengatakan dengan pola padat karya ini, diharapkan pengelolaan dana desa untuk beragam kegiatan tepat sasaran. Jadi yang merasakan manfaat dana desa tersebut adalah masyarakat desa setempat.
BACA Hai Para Wanita, Jangan Korbankan 6 Hal Penting Ini Hanya Demi Memuaskan Si Dia
BACA 7 Fakta Sidang Peninjauan Kembali (PK) Ahok, No 4 Terkuak Alasannya Tempuh Jalur ini