Sidang Kasus Suap APBD Jambi
Pengakuan Anggota DPRD Provinsi Jambi, Ada Pihak yang Mengkondisikan Paripurna APBD Tidak Kuorum
Hari ini, Senin(26/2/2018) majelis hakim Pengadilan Tipikor Jambi menggelar sidang untuk mendengarkan keterangan para saksi
Penulis: Muuhammad Ferry Fadly | Editor: bandot
TRIBUJAMBI.COM - Kasus suap APBD Jambi 2018 memasuki tahap persidangan.
Hari ini, Senin(26/2/2018) majelis hakim Pengadilan Tipikor Jambi menggelar sidang untuk mendengarkan keterangan para saksi.
Para saksi yang dihadirkan diantaranya anggota DPRD Provinsi Jambi.
Satu diantara yang diperiksa yakni Anggota DPRD Provinsi Jambi dari Fraksi Gerinda, Yanti Maria Susanti.

Yanti menjadi saksi atas kasus suap yang telah menjerat tiga mantan pejabat di Pemprov Jambi yakni, Erwan Malik, Saifuddin dan Arfan.
Dalam persidangan, ia mengatakan pernah diberitahu oleh anggota DPRD Provinsi Jambi Partai Demokrat Efendi Hatta yang mengatakan akan mendapat separuh dari nilai uang ketok palu, "Efendi Hatta mengatakan kita mendapatkan separuh dari Rp 100 juta ," ungkapnya.

Rapat paripurna tersebut telah dikondisikan agar tidak menjadi kuorum supaya RAPBD tersebut tidak terlaksana karena tidak ada uang ketok palunya, "Dikondisikan tidak kuorum kata pak Bustami," ungkapnya.