Sidang Kasus Suap APBD Jambi

Pengakuan Anggota DPRD Provinsi Jambi, Ada Pihak yang Mengkondisikan Paripurna APBD Tidak Kuorum

Hari ini, Senin(26/2/2018) majelis hakim Pengadilan Tipikor Jambi menggelar sidang untuk mendengarkan keterangan para saksi

Penulis: Muuhammad Ferry Fadly | Editor: bandot
TRIBUNJAMBI/MUHAMMAD FERRY FADLY
Saksi memberikan keterangan pada sidang kasus suap APBD Jambi 2018 di Pengadilan Tipikor Jambi, Senin (26/2/2018) 

TRIBUJAMBI.COM - Kasus suap APBD Jambi 2018 memasuki tahap persidangan.

Hari ini, Senin(26/2/2018) majelis hakim Pengadilan Tipikor Jambi menggelar sidang untuk mendengarkan keterangan para saksi. 

Para saksi yang dihadirkan diantaranya anggota DPRD Provinsi Jambi.

Satu diantara yang diperiksa yakni Anggota DPRD Provinsi Jambi dari Fraksi Gerinda, Yanti Maria Susanti.

Sidang kasus dugaan suap APBD Jambi 2018, Majelis hakim Tipikor Jambi memeriksa Wakil Ketua DPRD AR Syahbandar
Sidang kasus dugaan suap APBD Jambi 2018, Majelis hakim Tipikor Jambi memeriksa Wakil Ketua DPRD AR Syahbandar (TRIBUNJAMBI/MUHAMMAD FERRY FADLY)

Yanti menjadi saksi atas kasus suap yang telah menjerat tiga mantan pejabat di Pemprov Jambi yakni, Erwan Malik, Saifuddin dan Arfan.

Dalam persidangan, ia mengatakan pernah diberitahu oleh anggota DPRD Provinsi Jambi Partai Demokrat Efendi Hatta yang mengatakan akan mendapat separuh dari nilai uang ketok palu, "Efendi Hatta mengatakan kita mendapatkan separuh dari Rp 100 juta ," ungkapnya.

Saksi memberikan keterangan pada sidang kasus suap APBD Jambi 2018 di Pengadilan Tipikor Jambi, Senin (26/2/2018)
Saksi memberikan keterangan pada sidang kasus suap APBD Jambi 2018 di Pengadilan Tipikor Jambi, Senin (26/2/2018) (TRIBUNJAMBI/MUHAMMAD FERRY FADLY)

Rapat paripurna tersebut telah dikondisikan agar tidak menjadi kuorum supaya RAPBD tersebut tidak terlaksana karena tidak ada uang ketok palunya, "Dikondisikan tidak kuorum kata pak Bustami," ungkapnya.

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved