Ketua YLKI Sebut Ada yang Tak Beres Kalau Sampai Sertifikat Bisa Tumpang Tindih

Pihak yang merasa dirugikan mengajukan gugatan pembatalan ke PTUN atau melalui proses mediasi.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: bandot
net
Ilustrasi sertifikat 

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Darwin Sijabat

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - "Sertifikat ganda Seharusnya tidak terjadi, apabila telah sesuai dengan aturan yang berlaku," kata Ibnu Khaldun, Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Jambi.

Meskipun belum pernah menerima laporan tentang sertifikat ganda, dia menegaskan penerbitannya harus sesuai dengan Undang-undang.

Melaui UU, warkah sertifikat tersebut akan jelas. Kalo sudah jelas, tidak boleh tumpang tindih.

Berkaitan adanya informasi tentang sertifikat ganda, Ibnu mempertanyakan kenapa bisa terbit dua kali.

Diindikasikan ada permainan oleh oknum tertentu sehingga bisa terbit dua sertifikat

"Kalau ada dua sertifikat kita berbicara kepentingan, tidak lain bicara tentang materi dari aset yang disertifikatkan," katanya.

Terkait proses penyelesaiannya harus melalui proses hukum untuk pembatalan sertifikat.

Pihak yang merasa dirugikan mengajukan gugatan pembatalan ke PTUN atau melalui proses mediasi.

Tetapi, proses mediasi sangat kecil kemungkinan mendapatkan hasil.

Agar tidak terjadi, BPN dalam hal ini yang berwenang harus menjalankannya sesuai aturan yang berlaku, mengetahui asal usul tanah, batas-batas tanah, tetangga. Setelah sesuai dan menurut UU baru bisa diterbitkan.

"Benar tidak si A memiki tanah tersebut atas pengakuan tetangganya, " tegasnya.

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved