Dinkes Sarolangun Tunggu Surat BPOM untuk 'Sweeping' Albothyl
"Kami belum dapat surat edaran dari BPOM untuk menarik albothyl. Tahunya baru dari medsos yang di share-share gitu"
Penulis: Teguh Suprayitno | Editor: Duanto AS
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Teguh Supriyatno
TRIBUNJAMBI.COM,SAROLANGUN - Meski sudah santer diberitakan di media bahwa albothyl berbahaya digunakan untuk antiseptik dan sariawan, Dinkes Kabupaten Sarolangun belum melakukan tindakan pencegahan peredaran obat produksi sebuah perusahaan itu.
Kasi Farmasi Dinkes Kabupaten Sarolangun, Rina Evita, mengatakan dinkes sampai sekarang belum menerima surat resmi dari BPOM dan Dinkes Provinsi Jambi, terkait tindakan yang harus dilakukan.
"Kami belum dapat surat edaran dari BPOM untuk menarik albothyl. Tahunya baru dari medsos yang di share-share gitu. Jadi belum berani narik. Tapi kalau viostin DS dan enziplex sudah lama ditarik, produsennya sendiri yang narik dari apotek, " katanya, Rabu (22/2).
Seperti dikutip dari tribunnews.com, perusahaan produsen albothyl saat ini sedang melakukan proses penarikan melalui jalur distributor dari seluruh wilayah Indonesia.
“Saat ini perusahaan tengah melakukan proses penarikan albothyl melalui jalur distributor dari seluruh wilayah Indonesia,” ungkap Direktur Komunikasi Perusahaan PT Pharos Indonesia, Ida Nurtika dalam keterangan resmi, Rabu (21/2/2018).
BACA Diterkam Buaya, Nenek Warga Tebo Ulu Ditemukan Dalam Kondisi Dua Kaki Lenyap
BACA Kemenkumham Buka CPNS 5.000 Formasi Tahun Ini, Kemungkinan Tes Bareng Pemda
BACA Selamat Siang, yang Populer Pagi Tadi, Diterkam Buaya sampai Mengapapa Warung Bisa Laris Mendadak
Langkah tersebut diambil untuk menindaklanjuti rilis dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) lada Kamis (15/2/2018) lalu yang membekukan izin edar albothyl yang selama ini biasa digunakan sebagai antiseptik dan obat sariawan itu.
BPOM juga telah menginstruksikan PT Pharos Indonesia untuk menarik obat dari peredaran selambat-lambatnya satu bulan sejak dikeluarkannya Surat Keputusan Pembekuan Izin Edar.
Dalam edaran resminya, BPOM menyebut produk Albothyl adalah obat bebas terbatas berupa cairan obat luar yang mengandung policresulen konsentrat dan digunakan hemostatik dan antiseptik saat pembedahan, serta penggunaan pada kulit, telinga, hidung, tenggorokan (THT), sariawan, gigi, dan vaginal (ginekologi).