TKI Tewas setelah 1 Bulan Tidur dengan Anjing, Pengadilan Dakwa Wanita Ini Pelakunya

Wanita berusia 59 tahun diduga sebagai pelaku penganiayaan terhadap pembantunya asal Indonesia telah didakwa di pengadilan

Penulis: Fifi Suryani | Editor: Fifi Suryani
(Jaringan Star/Asia Newswork via Straits Times)
Tetangga mengklaim perempuan asal NTT, Indonesia, terpaksa tidur dengan anjing Rottweiler di beranda selama lebih dari sebulan. 

TRIBUNJAMBI.COM, BUKIT MERTAJAM - Wanita berusia 59 tahun diduga sebagai pelaku penganiayaan terhadap pembantunya asal Indonesia telah didakwa di pengadilan setempat, Rabu (21/2).

S. Ambika (Ambika a/ p M A Shan) didakwa sebagai penyebab kematian Adelina Lisao di sebuah rumah di Medan Kota Permai 2, Taman Kota Permai pada jam 5 sore, 10 Februari lalu.

Ambika, saat dibawa ke pengadilan bersama putrinya yang juga menghadapi dakwaan.
Ambika, saat dibawa ke pengadilan bersama putrinya yang juga menghadapi dakwaan. Thestar.My

Baca: Tak Hadir Paripurna, Pjs Bupati Akan Ingatkan OPD

Dakwaan tersebut dibuat berdasarkan bagian 302 KUHP yakni pembunuhan dengan sanksi hukuman mati setelah terbukti.

Tidak ada tanggapan dari Ambika. Putrinya Jayavartiny didakwa mempekerjakan Adelina, meskipun ia mengetahui korban berusian 21 tahun itu tidak memiliki izin kerja yang sesuai prosedur.

Jika terbukti bersalah, pelanggaran berdasarkan Bagian 55B Undang-undang Imigrasi karena menampung pekerja asing ilegal, ia akan didenda antara RM10,000 sampai RM50.000, atau setara dengan Rp 34,8 juta s/d 174,9 serta hukuman penjara tidak lebih dari 12 bulan, atau keduanya.

Dia mengaku bertanggung jawab atas tuduhan tersebut.

Baik Ambika dan putrinya R. Jayavartiny, 32, tiba di gedung pengadilan dengan sebuah van polisi sekitar pukul 14:00.

Saudara laki-laki Jayavartiny yang juga ditangkap sehubungan dengan kasus tersebut, telah dibebaskan namun akan muncul sebagai saksi selama persidangan.

Baca: Soal MCK di Porprov Tebo Nanti, Ini Kata Kadispora

Baca: So Sweet! Jimin BTS Kirim Hadiah ke Sekolah Lamanya, Mulai Album BTS Bertanda Tangan hingga Seragam

Hakim Muhamad Anas Mahadzir juga menetapkan tanggal 19 April untuk menyampaikan vonis kedua kasus tersebut, dan mengizinkan uang RM15.000 sebagai jaminan untuk Jayavartiny.

Polisi menangkap ibu tersebut pada 12 Februari, dua hari setelah Jayavartiny dan saudara laki-lakinya yang berusia 39 tahun ditangkap karena dugaan penyalahgunaan Adelina.

Adelina meninggal di Rumah Sakit Bukit Mertajam pada tanggal 11 Februari setelah diselamatkan sehari sebelumnya dari rumah para tersangka di Taman Kota Permai, dia ditemukan tidur di teras dengan seekor anjing.

Dia menderita luka di tubuhnya dan meninggal karena beberapa kegagalan organ.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved