Sudah Lalui Uji Kelayakan, Tabung LPG Diedarkan Lagi
Pertamina mengatakan, tabung LPG tiga kilo yang beredar di masyarakat sudah melalui uji kelayakan tabung dan masih layak
Penulis: Fitri Amalia | Editor: Fifi Suryani
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Fitri Amalia
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Pertamina mengatakan, tabung LPG tiga kilo yang beredar di masyarakat sudah melalui uji kelayakan tabung dan masih layak edar. Setiap lima tahun sekali, Pertamina melakukan pengujian kualitas kelayakan di Bengkel Pemeliharaan Tabung (BPT). Hal ini disampaikan Manager Region Communication and Relations Sumbagsel, Hermansyah Y. Nasroen, Senin (19/2), melalui Whatsapp Messenger.
Baca: Pascatewasnya Hofsah, Pinggiran Sungai Batanghari di Sungai Jelmu Sepi dari Aktivitas Warga
"Pada proses pengujian itu, apabila ditemukan hal yang tidak sesuai dengan ketentuan akan diperbaiki atau diafkirkan. Tabung tabung yang telah diuji dan dinyatakan layak sesuai dengan ketentuan maka akan diedarkan lagi dan diberi tanda berupa bulan, tahun pengujian dan bulan tahun pengujian berikutnya," jelas Hermansyah.
Ia mengatakan, masyarakat tidak perlu khawatir, karena tabung yang beredar masih layak dan sesuai dengan ketentuan SNI. Pertamina melakukan pemeriksaan dan pengujian tabung secara periodik setiap lima tahun. Tabung yang lolos pengujian dan pemeriksaan adalah tabung yang layak untuk diedarkan lagi.
Sebelumnya, Pertamina telah memberi keterangan melalui rilis yang diterima Tribunjambi.com, Pertamina menyebutkan tabung yang beredar masih layak edar. Berikut pernyataan dari Pertamina.
Baca: Terkait Tabung Gas SNI Lama yang Masih Beredar, Sekda Sudah Bertemu Pertamina. Ini Kesimpulannya
Baca: Gelontorkan Rp 140 Miliar untuk Pembangunan Jalan
1. Tabung LPG merupakan barang yang diproduksi oleh pabrikan yang memiliki sertifikasi SNI sehingga memiliki kualitas yang sesuai standar yang telah ditetapkan.
2. Mekanisme pengujian tabung dilakukan setiap 5 tahun sekali sesuai dengan pedoman teknis pemeriksaan tabung LPG yang dikeluarkan oleh Kementerian ESDM butir 5.2 hal 4 tentang periode pemeriksaan berkala dan telah dilaksanakan oleh Pertamina.
3. Tabung-tabung yang diproduksi sebelum ketentuan SNI berlaku, dapat tetap beredar setelah dilakukan pengujian sesuai dengan ketentuan Dirjen Industri Logam Mesin Tekstil dan Aneka no 01/LMTA/PER/1/2008 tentang Petunjuk Teknis Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Tabung Baja LPG secara Wajib.
4. Tabung yang diproduksi sebelum tanggal 14 November 2008 yang beredar masih memenuhi peraturan Menteri Perindustrian no 47/M-IND/PER/3/2012 yaitu 20 tahun sejak tanggal diproduksi untuk tabung 3 kg sehingga tabung produksi 2007 masih dapat digunakan selama masih memenuhi persyaratan pengujian.
Baca: VIDEO : Jenazah Hopsah yang Diterkam Buaya Muara Sudah Ditemukan
Baca: Kena Tilang, Seorang Pengendara di Sungai Penuh Mengaku Diminta Bayar di Tempat
Baca: Rencana Pengadaan Ruang Terbuka Hijau, Pedagang Mulai Was-was