Jaksa Penuntut Hadirkan Kepsek SDN 135 Rantau Rasau untuk jadi Saksi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Muara Sabaka akan hadirkan Kepala Sekolah SDN
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Muara Sabak akan hadirkan Kepala Sekolah SDN 135 Rantau Rasau dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Kadis Tanjab Timur. Sidang dijadwalkan di Pengadilan Negeri Tipikor Jambi, Senin (19/2).
JPU Kejari Muara Sabak, Herman KS mengatakan dalam persidangan selanjutnya Kepsek SDN 135 Rantau Rasau akan dimintai keterangannya terkait hasil pegerjaan rehabilitiasi bangunan tersebut.
"Kita harapkan nanti dari keterangan Kepsek dan saksi lainnya bisa memberi kejelasan apakah bangunan fisik yang baru itu bisa dimanfatkan atau justru mengganggu," kata Herman beberapa waktu lalu. Selain saksi lainnya yang akan dihadirkan adalah Zainudin.
Di mana Zainudin dalam persidangan sebelumnya namanya kerap dikait-kaitkan sebagai orang suruhan dari Kadis Pendidikan Tanjab Timur yang turut mengatur pekerjaan bermasalah itu.
Bahkan ketua Majelis Hakim Khairulludin yang memimpin persidangan sempat meminta JPU menghadirkan Zainudi sebagai Saksi. "Majelis hakim minta agar saksi di hadirkan di persidangan," kata Herman.
Seperti diketahui lima orang ditetapkan sebagai tersangka dalam pekerjaan rehabilitasi SDN 135 Tahun 2014 lalu dengan nilai anggaran Rp 448 Juta bersumber dari APBN.
Kelima terdakwa dalam kasus ini yakni Heri Widodo mantan kepala dinas pendidikan Tanjabtimur berperan sebagai Pengguna anggaran (PA) dan pejabat pembuat komitmen (PPK).
Selain sang mantan kadisdik Yuski Efendi selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) , Amrizal selaku direktur CV APJ yang memenangkan lelang, Afrizal selaku konsultan pengawas dari CV IP dan Rudi Cahyadi dalam perannya sebagai pelaksana lapangan CV APJ. (dnu)