Registrasi Kartu SIM

Belum Registrasi Ulang Kartu SIM? Awas! Mepet Deadline Ada Risikonya

Tanggal 28 Februari 2018 nanti menandai deadlinealias batas waktu registrasi ulang nomor seluler untuk pelanggan kartu

Editor: Fifi Suryani
blogspot.com
Ilustrasi registrasi kartu prabayar. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Tanggal 28 Februari 2018 nanti menandai deadlinealias batas waktu registrasi ulang nomor seluler untuk pelanggan kartu SIM prabayar.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) mengimbau para pelanggan yang belum mendaftar agar tak menunda hingga menjelang deadline. Sebab, ada risiko yang mengintai.

Baca: Inilah 14 Partai Politik Peserta Pemilu 2019, Dua Tidak Lolos Verifikasi

“Karena pada saat itu (batas akhir 28 Februari 2018) akan terjadi traffic tinggi luar biasa yang dapat menyebabkan gagal registrasi," sebut Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kemkominfo, Ahmad M. Ramli.

Traffic tinggi dalam hal ini mengacu pada para pelanggan kartu SIM pabayar yang menunda registrasi, lalu berbondong-bondong melakukan pendaftaran dalam waktu sama atau berdekatan sebelum lewat deadline.

Beban jaringan pun akan meningkat sehingga berisiko error yang berujung registrasi gagal, seperti disebut Ramli.

Registrasi ulang nomor ponsel prabayar bisa dilakukan dengan mudah. Cukup bermodal Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga. Keduanya bisa ditemukan di lembaran Kartu Keluarga.

Dalam keterangan tertulis yang diterima KompasTekno dari Kemenkominfo, Sabtu (17/2), Ramli kembali mengingatkan agar masyarakat menggunakan NIK dan KK asli kepunyaan sendiri untuk mendaftar, bukan milik orang lain karena hal tersebut melanggar hukum.

Baca: Soal Anak, Doa Laudya Cynthia Bella Terkabul. Netizen: Alhamdulillah

Baca: Peringatan Dini Cuaca - Hujan Lebat di Hampir Seluruh Provinsi Jambi Malam Ini Hingga Dini Hari

Tujuan registrasi ulang ini adalah untuk meningkatkan keamanan dan kenyamanan pelanggan seluler. Pendaftaran identitas pemilik nomor prabayar diharapkan bisa menekan tindak kejahatan seperti penipuan, di samping mempermudah pelacakan ponsel yang hilang.

Hingga pagi ini, Kemenkominfo mencatat jumlah pelanggan kartu SIM prabayar sudah mencapai kisaran 226 juta, meningkat dari sekitar 200 juta yang tercatat pada awal bulan Februari.

“Tepatnya sejumlah 226.444.899 kartu nomor pelanggan pada hari tadi. Angka ini menunjukkan jumlah nyata pelanggan aktif saat ini yang telah teregistrasi dan tervalidasi melalui sistem database kependudukan Ditjen Dukcapil,” ujar Ramli.

Adapun total kartu SIM prabayar yang beredar di Indonesia sekarang diperkirakan mencapai 360 juta. Meski demikian, tak diketahui secara pasti berapa jumlah yang digunakan secara aktif.

Baca: Wawako dan Sekda Tak Datang Dalam Pelantikan Pejabat Sungai Penuh

Halaman
123
Sumber: Kontan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved