Sidang TuntutanPengadaan Billboard

Ini Dia Nama-nama yang Terseret Kasus Korupsi Billboard Rp 1,3 Miliar di Setdaprov Jambi

Kasus korupsi pemasangan billboard d Bandara Soekarno Hatta pada Biro Humas Setda Provinsi Jambi Tahun 2012

Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Nani Rachmaini
Tribun Jambi
Hermansyah, terdakwa kasus pegadaan bilboard jilid III Biro Humas Provinsi Jambi Tahun 2012, menjalani sidang tuntutan di Ruang Cakra Pengadilan Tipikor Jambi, Senin (12/2/2018). 

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Dedy Nurdin

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Kasus korupsi pemasangan billboard d Bandara Soekarno Hatta pada Biro Humas Setda Provinsi Jambi Tahun 2012 senilai 1,3 miliar berbuntut panjang.

Selama pengungkapan kasus di persidangan setidaknya sudah ada lima orang ditetapkan sebagai terdakwa.

Bahkan empat di antaranya kini sudah mendekam di penjara. Berikut ini ulasan kasus korupsi proyek billboard di Biro Humas Setda Provinsi Jambi.

Di awal pengungkapan kasus ini majelis hakim pengadilan Negeri Tipikor Jambi menyeret dua nama sebagai terdakwa.

Yakni Asvan Deswan mantan Kepala Biro (Karo) Humas Setda Provinsi Jambi.

Dalam kasus ini ia berperan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam proses persidangannya ia dihukum bersalah dalam kasus ini.

Asvan divonis penjara satu tahun enam bulan, denda Rp 100 Juta Subsider satu bulan penjara.

Bersamaan dengan proses hukum Asvan Deswan, juga turut ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus ini yakni Handoko.

Handoko merupakan rekanan sekaligus sebagai pimpinan PT Petraco Prima Utama selaku pemenang tender.

Dalam kasus ini Handoko divonsi bersalah dan di hukum penjara selama satu tahun, denda Rp 50 juta subsider satu bulan penjara.

Pada Pengungkapan Korupsi Bilboard Jilid II, dua tersangka kembali ditetapkan sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Tipikor Jambi.

Yakni Novri Hasan selaku Panitia Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Wahyudi selaku Ketua Pelaksana Lelang.

Dalam putusan pengadilan pada Desember 2017 lalu, Novri Hasan dan Wahyudi divonis bersalah.

Serta dijatuhi pidana penjara selama satu tahun dua bulan, denda Rp 50 Juta rupiah subsider dua bulan Penjara.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved