Sidang TuntutanPengadaan Billboard

BREAKING NEWS Adik Mantan Sekda Dapat Tuntutan 2 Tahun dari Jaksa, Kasus Pengadaan Billboard

"Menuntut agar majelis yang mengadili perkara ini menjatuhkan pidana selama dua tahun, denda Rp 50 juta..."

Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Duanto AS
Tribun Jambi
Hermansyah, terdakwa kasus pegadaan bilboard jilid III Biro Humas Provinsi Jambi Tahun 2012, menjalani sidang tuntutan di Ruang Cakra Pengadilan Tipikor Jambi, Senin (12/2/2018). 

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Dedy Nurdin

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Hermansyah, terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan bilboard jilid III Biro Humas Provinsi Jambi Tahun 2012, menjalani sidang tuntutan di Ruang Cakra Pengadilan Tipikor Jambi, Senin (12/2/2018).

Dalam persidangan dengan majelis hakim yang diketuai Khairulludin, Hermansyah mendapa tuntutan penjara dua tahun dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jambi. Tuntutan dibacakan JPU Hakim Alban.

Adik mantan Sekda Provinsi Jambi itu, kata JPU, terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dakwaan subsidair. Sesuai Pasal 3 jo 18 Undang-Undang Nomor 31/1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan diganti dengan Undang-undang Nomor 20/2001 jo Pasal 55 Ayat 1 ke (1) KUHP.

Hermansyah juga mendapat tuntutan pidana denda Rp 50 juta subsider enam bulan penjara.

"Menuntut agar majelis yang mengadili perkara ini menjatuhkan pidana selama dua tahun, denda Rp 50 juta subsider 6 bulan penjara," kata Hakim Albana.

BACA BREAKING NEWS: Polda Jambi Amankan Satu Truk HP dan Jam Tangan Ilegal

BACA 1.300 Formasi CPNS 2018, Pemkab Tebo Ajukan ke Pusat, Ini Posisi yang Dibutuhkan

BACA Misteri Malam Bulan Purnama Tak Terpecahkan, Gajah-gajah Ziarah ke Candi di Pedalaman Sumatera

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved