GAWAT - Pemulung di Kotabaru Larikan Bocah 3,5 Tahun akan Dibawa ke Semak-semak. Keburu Dikejar
Aparat Kepolisian Polsek Jelutung, menangkap pelaku yang diduga seorang pedofilia. Penangkapan dilakukan Kamis (8/2) sekitar pukul 17.00 WIB
Penulis: Deni Satria Budi | Editor: Fifi Suryani
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Deni Satria Budi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI – Aparat Kepolisian Polsek Jelutung, menangkap pelaku yang diduga seorang pedofilia. Penangkapan dilakukan Kamis (8/2) sekitar pukul 17.00 WIB. Kini pelaku masih diproses pemeriksaan di Mapolsek Jelutung.
Kapolresta Jambi, Kombes Pol Fauzi Dalimunthe melalui Kasat Reskrim, Kompol Yudha Lesmana, kepada wartawan mengatakan bahwa penangkapan pelaku berdasarkan laporan Jhoni Tapiandi (39) warga Jalan Perdana Raya RT 5 Kelurahan Pall V Kecamatan Kotabaru.
Baca: CSR dari PT Sinar Sentosa dan Kopi AAA Juga Diserahkan kepada Warga Kota Jambi
Dalam laporan tersebut, pelaku SB alias BR (28) yang merupakan pemulung asal Jalan Abikusno CS RT 034/007, Kelurahan Kertapati, Kecamatan Kertapati, Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan, mencoba membawa korban yang masih berusia 3,5 tahun.
"Penangkapan tersangka berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP/B/ 27 /II/2018/SPK III/sek jelutung, 8 Februari 2018.
Pelaku beraksi ketika melihat korban yang sedang bermain. Saat itu, pelaku langsung mengajak korban dan menggendongnya. Tapi, ibu korban melihatnya lalu membangunkan suaminya yang sedang tidur," sebur Yuda, Jumat (9/2).
Selanjutnya, ayah korban langsung mengejar pelaku dan berteriak. Melihat itu, pelaku langsung melepaskan korban dan melarikan diri. Ayah korban langsung melaporkan kejadian tersebut. Menurut Yuda, setelah menerima laporan, anggota Polsek Jelutung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku sekitar pukul 17.00 WIB.
Dari hasil pemeriksaan awal kata Yuda, pelaku mengakui telah mengambil anak tersebut (korban,red) dengan paksa tanpa diketahui orangtuanya. Pelaku bermaksud membawa korban kesemak-semak di belakang ruko tidak jauh dari lokasi tempat korban bermain, untuk disetubuhi.
Baca: Pemkot Berencana Bangun Antena Wifi di Beberapa Jalan Protokol
Baca: Realisasi PAD Disperindag Capai 4,2 Miliar, Lebihi Target
“Niat pelaku belum terlaksana karena langsung ketahuan,” jelas Yuda, seraya mengatakam bahwa pelaku terancam dengan Pasal 81,82 Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak atau Pasal 328 Jo 330 KUH Pidana.