Zumi Zola Tersangka

PAN Yakin Kadernya Zumi Zola Tidak Terlibat Suap, Kedepankan Azas Praduga Tak Bersalah

Partai Amanat Nasional (PAN) menghormati proses hukum yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Gubernur Jambi Zumi Zola.

Editor: Fifi Suryani
TRIBUNJAMBI/TOMMY KURNIAWAN
Gubernur Jambi Zumi Zola menggelar jumpa pers di Rumah Dinas Gubernur Jambi pasca ditetapkan sebagai tersangka, Sabtu (3/2/2018) 

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Partai Amanat Nasional (PAN) menghormati proses hukum yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Gubernur Jambi Zumi Zola.

Namun mengingat Zumi Zola adalah kader PAN, partai akan memberi bantuan hukum dan memegang teguh azas praduga tak bersalah.

"PAN juga sepenuhnya percaya dengan integritas Zumi Zola sebagaimana pengakuannya bahwa dia tidak pernah memerintahkan suap untuk pengesahan APBN," kata Sekjen PAN Eddy Soeparno dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (3/1).

Baca: Diberi Kartu Kuning Terkait Gizi Buruk di Asmat, Ini Jawaban Jokowi untuk BEM UI

Eddy mengatakan, PAN mendorong semua pihak untuk mengedepankan asas praduga tidak bersalah terhadap Zumi Zola, sampai pengadilan memutuskan sebaliknya.

"Zumi Zola merupakan salah seorang kader yang dibanggakan oleh PAN karena dalam usia muda sudah mendapat amanah besar menjadi gubernur termuda di Indonesia," kata Eddy.

Eddy menambahkan, banyaknya kasus korupsi atau suap yang melibatkan para kepala daerah menunjukkan ada yang salah dengan sistem maupun praktik politik di Indonesia. Ia berharap, semua pihak bertanggung jawab untuk memperbaikinya dan menyempurnakan sistem tersebut.

"Saya mengharapkan jangan sampai banyak anak muda potensial di dunia politik berguguran dan layu sebelum berkembang karena sistem dan praktik politik yang salah," kata dia.

KPK menetapkan Zumi Zola dan Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jambi Arfan sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap proyek-proyek di Provinsi Jambi.

Suap yang diduga diterima Zumi Zola dan Arfan senilai Rp 6 miliar. Perkara yang melibatkan kedua tersangka merupakan pengembangan perkara kasus suap pengesahan RAPBD Jambi 2018.

Baca: VIDEO: Pembukaan Wali Kota Grandprix Championship 2018, Fasha Tampil Terdepan

Baca: FOTO: Zumba Party With Grocelen Turut Meriahkan Tribun Property Expo 2018

KPK menduga suap yang diterima Zumi Zola digunakan untuk menyuap anggota DPRD Jambi agar hadir dalam rapat pengesahan R-APBD Jambi 2018.

Sebelumnya, sejumlah anggota DPRD diduga berencana tidak hadir dalam rapat tersebut karena tidak jaminan dari pihak Pemprov Jambi. Menurut KPK, jaminan yang dimaksud adalah uang suap, atau yang sering disebut sebagai "uang ketok".

Pihak eksekutif diduga berkepentingan agar anggaran yang diajukan Pemprov Jambi dapat disetujui DPRD Jambi.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved