Kasus Dugaan Aborsi

Melinda Ngaku Bayar Rp 13 Juta Untuk Aborsi, Lima Terdakwa Saling Bantah

Lima terdakwa dugaan tindak pidana aborsi saling bersaksi di Pegadilan Negeri Jambi. Sidang di pimpin ketua majelis hakim Ledis

Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Fifi Suryani
TRIBUN JAMBI/DEDY NURDIN

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Dedy Nurdin

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Lima terdakwa dugaan tindak pidana aborsi saling bersaksi di Pegadilan Negeri Jambi. Sidang di pimpin ketua majelis hakim Ledis Meriana Bakara, Rabu (31/1/2018).

Seperti terlihat dalam persidangan Melinda orang tua janin saat bersaksi untuk terdakwa Wulandari.

Dalam pengakuannya dirinya membayar biaya sebesar Rp 13 juta untuk proses kuret dirinya.

Uang tersebut diserahkan melalui tangan Cici, "Biaya 13 juta dibayar melalui Cici. Selama proses persalinan Cici ada masang kateter. Selang infus dan menemani Melinda selama di ruangan," sebutnya.

Sebelum dikuret Melinda mengaku disuruh meminum pil yang dirinya tidak ketahui mereknya. Namun diyakini untuk memperlancar proses aborsi yang dialaminya.

Menanggapi kesaksian Melinda, Penasehat Hukum Wulandari Amin menyampaikan keberatannya dan menyebut keterlibatan Cici dalam kasus tersebut.

"Kayaknya Cici perannya sangat jelas. Alasan sakit dia sudah pindah dari tempat tinggalnya yang lama. kami keberatan," kata Amin.

Sementara dr Trisna dalam persidangan itu mengatakan keterlibatan Wulandari hanyalah membantu dirinya dalam proses kurek,"bukan aborsi tapi kurek," sebutnya.

Untuk proses kuret Seli kata dr Trisna dirinya hanya mengeluarkan sisa gumpalan bekas aborsi Seli dalam kandungannya.

Namun ia tak membantah jika menerima sejumlah uang untuk proses itu.

Baca: Teman Band Hibur Pengunjung Tribun Property Expo 2018 di Jamtos

Baca: Lihat Super Blue Blood Moon, Ratusan Warga Kumpul di Jembatan Gentala Arsy

"Kuret sisa kehamilan. Soal biaya dari seli Rp. 2.250.000, Terima langsung 500 ribu,"ujarnya.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved