Inilah Alat Peraga Kampanye yang Disediakan Oleh KPUD Merangin Untuk Paslon
Bertempat di ruangan aula Kantor KPUD Merangin, digelar rapat koordinasi persiapan alat peraga Kampanye dan dana kampanye
Penulis: Herupitra | Editor: bandot
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Herupitra
TRIBUNJAMBI.COM, BANGKO - Bertempat di ruangan aula Kantor KPUD Merangin, digelar rapat koordinasi persiapan alat peraga Kampanye dan dana kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Merangin.
Acara tersebut dibuka oleh Komisioner KPUD Merangin, Zurhatmi, Jumat(26/1).
Acara dihadiri seluruh komisioner KPUD Merangin, Panwas Kabupaten serta tim sukses dari tiga Pasangan calon Bupati dan wakil Bupati Merangin. Acara dikaga ketat oleh beberapa anggota kepolisian.
Adapun berdasarkan PKPU nomor 4 tahun 2017, dimana metode kampanye di atur oleh KPU. Tahapan yang akan difasilitasi KPU melingkupi, debat public, iklan di media massa, penyebaran bahan kampanye dilingkungan umum, dan pemasangan alat peraga kampanye.
Sedangkan metode kampanye yang akan dilaksanakan paslon adalah meliputi, pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog.
Selain itu penyebaran bahan kampanye di tempat umum, pemasangan alat peraga kampanye dan lain-lain yang tidak melanggar aturan PKPU nomor 4 tahun 2017.
Adapun alat peraga kampenye yang akan disediakan oleh KPU, seperti seleberan, brosur, pamphlet dan poster.
Sementara alat peraga kampanye yang disediakan setiap pasangan calon hanyala baju dan penutup kepala, kalender, minuman, kartu nama, pin, payung, alat tulis, dan stiker.
Acara yang dilaksanakan pada pukul 14.45 ini dan ditutup pada pukul 15.40 Wib, dengan kesimpulan, jika penyerahan disain baleho setiap paslon akan diserahkan paling lambat lima hari setelah penetapan paslon dari KPUD Merangin.
Dan bagi pasangan calon yang masih menjabat sebagai kepala daerah harus menyerahkan berkasa izin cuti dari jabatannya tiga hari sebelum massa kampanye di mulai.
Komisioner KPUD Merangin, Zurhatmi dikonfirmasi awak media mengatakan, tahapan yang dilakukan saat ini adalah menggelar rapat koordinasi persiapan alat peraga kampanye dan dana kampanye yang diikuti masing-masing tim sukses paslon.
“Kita sudah menjelaskan, bagai mana peraturan tentang alat peraga kampenye yang harus di taati oleh masing-masing paslon, dan jika ada yang melanggar, itu seutuhnya tanggungjawab panwas kabupaten sebagai pengawas berlangsungnya pilkada di Kabupaten Merangin,” ungkap Zurhatmi.
Selain itu Zurhatmi juga menjalaskan, untuk paslon yang menjabat sebagai kepala daerah harus menyerahkan izin cutinya tiga hari sebelum massa kampanye dimulai.
“Paling lambat Tanggal 15 Februari 2018 kita sudah menerima izin cuti bagi paslon yang masih menjabat sebagai kepala daerah,” tutupnya.(*)