Supriyono Bersaksi di KPK, Kasus Suap Ketok Palu RAPBD Provinsi Jambi
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa satu orang saksi dalam kasus dugaan korupsi suap RAPBD
Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Nani Rachmaini
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Dedy Nurdin
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa satu orang saksi dalam kasus dugaan korupsi suap RAPBD Provinsi Jambi tahun 2018.
Juru bicara KPK Febri Diansyah dikonfirmasi membenarkan adanya pemeriksaan.
Lebih lanjut melalui rilisnya menyebutkan saksi yang diperiksa yakni Supriyono, Anggota DPRD Provinsi Jambi.
Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih di Kuningan Persada, Jakarta Selatan pada Senin(15/1/2018).
"Penyidik hari ini memeriksa 1 orang saksi untuk tersangka ARN, yaitu: Supriyono (Anggota DPRD Provinsi Jambi)," kata Febri melalui rilisnya.
Lebih lanjut ia mengatakan materi pemeriksaan penyidik adalah untuk mendalami terkait pengetahuan saksi tentang permintaan uang ketok palu.
"Diduga bahwa tersangka ARN dan SAI bertugas mengumpulkan uang ketok palu tersebut," katanya.
Sejauh ini kata dia sudah ada 46 saksi yang telah diperiksa, "Terdiri dari anggota DPRD Jambi, gubernur dan wakil, staf dan PNS di Pemprov Jambi. Ada juga swasta," pungkasnya. (Dnu)