Soal La Nyalla Dipalak Prabowo Rp 40 Miliar, Bawaslu: Jangan Cuma Kabar Burung, Buktikan!
Badan Pengawas Pemiliu (Bawaslu) RI mengatakan Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa
TRIBUNJAMBI.COM- Badan Pengawas Pemiliu (Bawaslu) RI mengatakan Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur La Nyalla Mattalitti harus dipanggil untuk diklarifikasi terkait pengakuannya yang diwajibkan membayar Rp 20 miliar untuk dicalonkan Partai Gerindra pada Pemilihan Kepala Daerah Jawa Timur pada Pilkada serentak 2018.
Anggota Bawaslu RI Rahmat Bagja telah meminta Bawaslu Provinsi Jawa Timur untuk meminta keterangan dari La Nyalla apakah benar terjadi mahar politik.
Menurut Rahmat ada perbedaan keterangan yang disampaikan La Nyalla terkait mahar tersebut.
Baca: Tragis! Usai Jadi Korban Nafsu Ayah Kandung, Remaja Ini Bersama Ibu dan Adiknya Terusir dari Rumah
Baca: Skenario Bakpao Gagal, Begini Kronologis Lengkap Penangkapan Fredrich Yunadi di Rumah Sakit
Baca: Dititip ke Tante, Balita Ini Malah Tewas Dianiaya. Sekujur Tubuhnya Penuh Luka Memar Akibat
"Kalau mau serius ya buktikan kalau ini jadi mahar politik. Tapi kalau main-main seperti ini ada sanksi ada akibatnya. Jangan sampai main-main yang seperti ini," kata Rahmat di Cikini, Jakarta, Sabtu (13/1/2018).
Rahmat mengingatkan La Nyalla harus memberikan pernyataan yang konsisten terkait uang Rp 40 miliar tersebut.
Untuk menindaklanjuti, kata Rahmat, La Nyalla harus bisa membuktikannya.
Rahmat sendiri melihat ada kesulitan dalam kasus La Nyalla karena dia bukan calon kepala daerah.
Seandainya La Nyalla adalah calon yang didaftarkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU), maka dia didiskualifikasi dan partai politik pengusungnya tidak boleh mengikuti Pilkada jika benar menerapkan mahar politik untuk dukungan.
"Jangan sampai ini kabar burung diembuskan," kata Rahmat.
Sekadar informasi, Lal Nyalla mendapatkan surat mandat dari Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto pada 11 Desember 2017.
Surat mandat tersebut berlaku 10 hari dan berakhir pada 20 Desember.
Dalam surat nomor 12-0036/B/DPP-GERINDRA/ Pilkada/2017 itu dijelaskan bahwa nama La Nyalla sebagai calon gubernur Jawa Timur sedang diproses DPP Partai Gerindra.