Ingin Tampil 'Beda' saat Menikah, Pengantin Pria Ini Malah Berurusan dengan Polisi

Ingin tampil 'beda' saat menikah, pasangan pengantin asal Malaysia ini malah berurusan dengan pihak kepolisian.

Penulis: Suci Rahayu PK | Editor: Suci Rahayu PK
zoom-inlihat foto Ingin Tampil 'Beda' saat Menikah, Pengantin Pria Ini Malah Berurusan dengan Polisi
Utusan Online

TRIBUNJAMBI.COM, KUALALUMPUR - Ingin tampil 'beda' saat menikah, pasangan pengantin asal Malaysia ini malah berurusan dengan pihak kepolisian.

Foto pasangan pengantin ini Senin lalu heboh di media sosial.

Dalam foto itu terlihat pengantin pria mengganti aksesoris tradisional Melayu dengan sepucuk senjata api jenis pistol.

Pengantin yang mengenakan baju songket berwarna kuning, jelas terlihat sepucuk pistol berwarna hitam terselip di pinggang kiri pengantin pria.

Pengantin pria, Muhammad Saiful Ikhsan Muzafar (25) mengatakan jika sejak awal dia memang sudah merencanakan hal itu.

Baca: Joshua Suherman Dipolisikan Karena Dituding Hina Islam, Abu Janda: GP Ansor Beri Bantuan Hukum

"Saya minta maaf kepada semua pihak, saya sudah salah dengan menggunakan pistol itu," katanya.

"Saya tidak tahu jika memiliki senjata api, meski hanya senjata mainan yang mirip dengan aslinya menyalahi aturan," katanya kepada Utusan Online, Rabu (10/1).

Dijadwalkan, Mudammad Saiful hari ini akan dimintai keterangan oleh pihak kepolisian di Ibu pejabat Polis Daerah (IPD) Melaka Tengah.

Baca: Lakukan Fish Spa, Pria Ini Malah Buat Ikan-ikan Mati. Ternyata Hal Inilah yang Jadi Penyebabnya!

Ditambahkan Saiful, pistol ituadalah pistol mainan, pistol angin yang dibeli seharga RM 45 atau setara 150 ribu rupiah secara online.

"Memang banyak yang bertanya apakah pistol itu asli, dan saya jawab jika itu hanya mainan agar terlihat unik.

"Selain itu, sepanjang prosesi pernikahan di Dewan Jape­run Duyong, Melaka, pistol itu hanya terselip di pinggang saya," imbuhnya.

Baca: Pembukan Kantor Imigrasi Bungo Molor, Baru Tiga Bulanan Lagi Bisa Dinikmati Masyarakat

Pada kesempatan yang sama Ketua Jabatan Siasatan Jenayah Me­laka, Asisten Komisioner (ACP) Mohd. Nor Yhazid mengatakan jika perbuatan itu menyalahi aturan seksyen 36 (1) Akta Senjata 1960 tentang kepemilikan pistol tiruan.

Menurutnya, jika kedapatan bersalah, bisa terancam pidana penjara maksimal setahun atau denda maksimal RM5.000 atau setara 16 juta rupiah.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved