Dokter dan Eks Pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi Dijerat dengan Pasal Ini
Secara mengejutkan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi
Penulis: Suci Rahayu PK | Editor: Suci Rahayu PK
TRIBUNJAMBI.COM - Secara mengejutkan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi sebagai tersangka.
Selain Fredrich, KPK juga menetapkan seorang dokter Rumah Sakit (RS) Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo sebagai tersangka.
Baca: BREAKING NEWS: Pasangan Calon Walikota Jambi, Sani-Izi Resmi Mendaftar di KPU Kota Jambi
Kedua orang ini menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan kasus e-KTP dengan tersangka Setya Novanto.
Dikutip dari Kompas.com, penetapan tersangka Fredrich dan Bimanesh disampaikan Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan dalam jumpa pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (10/1/2018).
Baca: Lagi Hangat di DPRD Kota Jambi, Lobi-lobi untuk Tentukan Alat Kelengkapan
Baca: Kayak Nago Makan Es, Jajanan Ringan dan Unik di Jambi Expo 2018
Basaria menyatakan, KPK telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan, dan menetapkan keduanya sebagai tersangka kasus ini.
"KPK meningkatkan status penangan perkara, dua tersangka yaitu FY kemudian satu lagi BST. FY ini seorang advokat, dan BST seorang dokter," kata Basaria.
Pada kasus ini, kedua tersangka disangkakan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Baca: Selain Fredrich Yunadi, KPK juga Tetapkan Dokter Setya Novanto Sebagai Tersangka
Dokter Bimanesh diketahui merupakan dokter yang pernah merawat Novanto setelah mantan Ketua DPR itu mengalami kecelakaan di kawasan Permata Hijau.
Novanto mengalami kecelakaan di kawasan Permata Hijau, Kamis (16/11/2017) malam. Novanto yang menumpang mobil yang disopiri mantan kontributor Metro TV Hilman Mattauch itu menabrak tiang listrik.
Kecelakaan tersebut terjadi di saat KPK tengah memburu mantan Ketua Umum Partai Golkar itu. Sehari sebelumnya, atau Rabu (15/11/2017), KPK hendak menangkap Novanto dikediamannya.
Baca: Fredrich Yunadi, Mantan Pengacara Setya Novanto Ditetapkan jadi Tersangka oleh KPK
Namun, yang bersangkutan tidak ditemukan di rumahnya. Akibat kecelakaan itu, Novanto dirawat di RS Medika Permata Hijau.
Saat Novanto di rawat di rumah sakit itu, KPK sempat mengingatkan agar pihak rumah sakit bersikap kooperatif dengan penyidik KPK.
Saat itu tim KPK yang ada di lapangan merasa pihak rumah sakit bersikap kurang mendukung kegiatan penegakan hukum yang sedang dilakukan KPK.