Auditor Utama BPK Juga Pakai NPWP dan KTP Palsu buat Beli Mobil

Auditor Utama Keuangan Negara III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rochmadi Saptogiri tak cuma menggunakan

Editor: Suci Rahayu PK
Jaksa KPK menunjukkan barang bukti berupa foto kopi NPWP palsu milik auditor BPK Rochmadi Saptogiri di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (10/1/2018).(KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN) 

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA — Auditor Utama Keuangan Negara III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rochmadi Saptogiri tak cuma menggunakan kartu tanda penduduk (KTP) palsu untuk membeli mobil mewah.

Rochmadi ternyata juga menggunakan nomor pokok wajib pajak (NPWP) palsu untuk membeli mobil. Hal itu diketahui saat pegawai showroom mobil di Sunter Valentino bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (10/1/2018).

Baca: Ketahuan! Fredrich Yunadi, Eks Pengacara Setya Novanto, Pesan Kamar RS Sebelum Kecelakaan

Dalam persidangan, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan bukti berupa fotokopi NPWP atas nama Andika Apriyanto.

"Waktu itu kami enggak cek asli apa tidak. Kami tidak bertugas untuk memeriksa keaslian NPWP," kata Valentino.

Baca: Ingat Pasangan Gay yang Miliki Seorang Anak, Lihat Dia Sekarang Sudah Berusia 3 Tahun

Dalam persidangan sebelumnya terungkap bahwa Rochmadi menggunakan KTP palsu untuk membeli mobil. Awalnya, Rochmadi memerintahkan bawahannya, Ali Sadli, selaku Kepala Subauditorat III Auditorat Keuangan Negara BPK untuk membeli mobil.

Ali Sadli kemudian memerintahkan bawahannya, Yudy Ayodya Baruna, untuk membeli satu unit mobil Honda Odyssey. Ali mengatakan kepada Yudy bahwa mobil tersebut sebenarnya dibeli oleh Rochmadi.

Baca: Doni: Jatah Gas Melon Bersubsidi Kota Jambi pada 2018 akan Dikurangi

Namun, menurut Yudy, mobil tersebut dibeli menggunakan nama Andika Apriyanto, bukan atas nama Rochmadi Saptogiri. Ali memberikan KTP atas nama Andika yang menggunakan foto wajah Rochmadi Saptogiri.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved