Warganet Tetap Kekeh Bahwa Kabar Ahok Gugat Veronica hanya Hoax, Ini yang Bikin Mereka Yakin!
Beberapa waktu yang lalu kabar mengejutkan datang dari mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
TRIBUNJAMBI.COM - Beberapa waktu yang lalu kabar mengejutkan datang dari mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Kabar tersebut tak lain adalah gugatan cerai Ahok kepaada istrinya Veronica Tan.
Bocornya kabar ini karena bereda surat gugatan cerai Ahok di media sosial.
Jelas ini membuat publik benar-benar kaget dan bertanya-tanya kenapa Ahok bisa menggugat istrinya tersebut.
Pasalnya, rumah tangga keduanya dikenal adem ayem.
Veronica juga terlihat begitu setia kepada Ahok, meski terjerat kasus dugaan penistaan agama.
Baca: WAJIB DIKETAHUI - Ini 6 Info Penting Pendaftaran CPNS 2018. Dari Jadwal Hingga Bocoran Gaji
Ada sebagian warganet yang masih percaya bahwa kabar peceraian mantan Bupati Belitung Timur dengan sang Istri adalah kabar palsu alias hoax.
Mereka menyadari serangkaian kejanggalan dalam surat gugatan tersebut.
Lalu apa saja?
Baca: 4 Rahasia Menjaga Keharmonisan Rumah Tangga, Penting Agar Jauh dari Perceraian
Simak penjelasannya:
1. Alamat pengadilan
Dalam surat tersebut, tertulis adalah alamat Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yakni di Jalan Gajah Mada No.17, Jakarta Pusat.
Padahal seharusnya alamat PN Jakarta Utara adalah di Jalan Laksamana R.E Martadinata No.4.