Pedagang Bisa Berjualan Mulai Pukul 01.00 Hingga Batas yang Belum Ditentukan
Jumat (5/1) puluhan pedagang di Angso Duo melakukan hearing bersama anggota DPRD Kota Jambi dan Pemkot Jambi.
Penulis: Rohmayana | Editor: Fifi Suryani
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Rohmayana
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Jumat (5/1) puluhan pedagang di Angso Duo melakukan hearing bersama anggota DPRD Kota Jambi dan Pemkot Jambi. Mereka meminta Pemkot mengubah kebijakan yang mengharuskan pedagang memulai menggelar jualan pada pukul 04.00. Pedagang meminta agar jadwal berjualan mereka dikembalikan seperti semula yakni pukul 01.00.
Pihak Eksekutif yang hadir dalam hearing yaitu Sekda Budidaya, Kepala Disperindag Komari, Kepala Satpol PP Yan Ismar, Kadishub Saleh Ridho dan Camat Pasar Mustari. Sedangkan pihak DPRD Kota Jambi langsung dipimpin Ketua DPRD Kota Jambi M. Nasir, Wakil DPRD M. Fauzi dan seluruh ketua fraksi.
Dalam hearing, para pedagang menginginkan agar mereka diperbolehkan berjualan pada malam hari. Sebab, peraturan Wali Kota Jambi hanya memperbolehkan pedagang mulai berjualan di Pasar Angsoduo mulai pukul 04.00.
Baca: Istri Menyerah Tak Sanggup Lagi Layani Nafsu Besar Hotman, Malah Anak Tiri yang Digarap
“Kami Cuma ingin berjualan. Sudah 10 hari lebih tidak berjualan. Bagaimana kita mau cari makan,” ujar Halim, Ketua Perkumpulan Pedagang Provinsi Jambi.
Halim mengatakan, bahwa pihaknya bersedia dipindahkan ke pasar induk, asalkan sarana dan prasarana yang ada disana memadai. Sebab, menurutnya, untuk kios ikan dan daging, tidak disediakan meja.
“Kami motong daging jam 11. Sampai ke angsoduo baru boleh masuk jam 4. Daging sudah tidak segar lagi. Sementara kami pindah ke pasar induk, lokasinya tidak nyaman dan tidak ada meja,” ujarnya.
Sementara itu menurut M. Ridwan, salah seorang pedagang ikan mengaku sudah pernah mencoba berjualan di pasar induk. Namun dirinya mengaku ikan yang terjual hanya sedikit.
Sementara itu menurut Sekda Kota Jambi bahwa Pemkot sudah memberikan kelonggaran waktu berjualan. Yang awalnya pukul 05.00, kini kebijakan sudah diubah menjadi pukul 04.00.
“Kita sudah memberikan konpensasai mulai pukul 04.00. Sebab, kegiatan malam hanya dilakukan di pasar induk, untuk Angsoduo berlaku seperti pasar lainnya,” ujarnya.
Baca: 2018, Polres Sarolangun Fokus Berantas PETI. Pos Polisi Mandiangin Diaktifkan
Baca: Lima Personel Polres Muarojambi Dipecat Sepanjang Tahun 2017, Ini Penyebabnya
Sementara itu menurut Nasir, ketua DPRD Kota Jambi bahwa dirinya dan seluruh ketua Fraksi akan menghadap ke Wali Kota Jambi Sy Fasha. Dewan akan merekomendasikan agar Wali Kota Jambi merubah kebijakan terhadap pedagang di Pasar Angsoduo.
“Saya akan langsung bertemu Pak Wali bersama ketua Fraksi dan meminta agar kebijakan ini ditinjau ulang,” katanya.
Meskipun hasil hearing belum bisa dijadikan kebijakan. Namun peserta hearing sepakat pedagang bisa mulai bongkar muat barang dagangan di pasar Angso duo mulai pukul 01.00.
"Hasil rapat ini disepakati hingga ada keputusan lebih lanjut dari Wali Kota Jambi Syarif Fasha," ujarnya.