Bupati Hulu Sungai Tengah dan Tiga Orang Lainnya Ditahan KPK Usai Diperiksa Intensif
Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menahan Bupati Hulu Sungai Tengah Abdul Latif mulai hari ini, Jumat (5/1/2018).
TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menahan Bupati Hulu Sungai Tengah Abdul Latif mulai hari ini, Jumat (5/1/2018).
Ia sebelumnya telah diperiksa intensif sejak Kamis (4/1/2018) malam bersama tiga orang lainnya, yang kini juga mendekam di balik jeruji penjara.
Keempat orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap proyek pengadaan pekerjaan pembangunan RSUD Damanhuri, Barabai, Kalimantan Selatan, tahun anggaran 2017.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Abdul Latif ditahan untuk 20 hari pertama di Rumah Tahanan KPK.
"ALA (Abdul Latif) ditahan 20 hari pertama di Rutan KPK," kata Febri di gedung KPK, Jakarta, Jumat.
Baca: LIVE STREAMING Liverpool Vs Everton - The Reds Tak Diperkuat Coutinho dan Salah!
Sementara tiga orang lainnya yang turut diamankan lembaga antirasuah ditahan di tempat yang berbeda.
Yakni, Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Barabai Fauzan Rifani, Direktur Utama PT Sugriwa Agung Abdul Basit dan Direktur Utama PT Menara Agung Donny Winoto.
"FRI (Fauzan Rifani) Rutan Guntur, ABS (Abdul Basit) Rutan Guntur, DON (Donny Winoto) Rutan Polres Jakarta Timur," ucap Febri.
Baca: Begini Nasib Bocah Pemeran Video Mesum Wanita dan 2 Bocah Kata Polisi
Bupati Hulu Sungai Tengah sendiri ketika keluar gedung KPK tak banyak memberikan keterangan saat dicecar pertanyaan oleh awak media.
Politikus Partai Berkarya itu hanya mengungkapkan harapannya dalam menjalani proses hukum di KPK.
"Semoga masih ada keadilan. Kita akan lihat, semoga masih ada keadilan," kata dia sambil tak henti-henti mengacungkan kedua jempol tangannya sembari berjalan menuju mobil tahanan.
Baca: Fakta Video Mesum Wanita dengan 2 Bocah ini Ungkap Hal Mengejutkan, Si Anak Diancam?
Dugaan komitmen fee dalam proyek pembangunan ruang perawatan kelas I, II, VIP dan Super VIP RSUD Damanhuri, Barabai tersebut sebesar 7,5 persen atau senilai Rp3,6 miliar.