Bupati Hulu Sungai Tengah dan Tiga Orang Lainnya Ditahan KPK Usai Diperiksa Intensif

Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menahan Bupati Hulu Sungai Tengah Abdul Latif mulai hari ini, Jumat (5/1/2018).

Editor: Suci Rahayu PK
Bupati Hulu Sungai Tengah, Abdul Latif usai menjalani pemeriksaan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat (5/1/2018).(KOMPAS.com/ MOH NADLIR) 

Realisasi pemberian fee proyek diduga dilakukan secara bertahap. Pemberian pertama pada rentang September-Oktober 2017 sebesar Rp1,8 miliar, kemudian pemberian kedua pada 3 Januari 2018 sebesar Rp1,8 miliar.

Baca: Wanita Bercadar Ditemukan Tewas di Halaman Masjid, Ada Surat Misterius Ditinggalkan

Diduga sebagai penerima uang suap, Abdul Latif, Abdul Basit, dan Fauzan Rifani. Ketiganya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sedangkan, sebagai pihak pemberi suap, Donny Winoto disangkakan melanggar Pasal ayat (1)? huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved